Inspektorat Audit Kinerja pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT

 

Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Entry Meeting yang merupakan pendahuluan   pemeriksaan   Inspektorat   atas   kinerja   organisasi,   program   atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pada Dinas Energi  Dan  Sumber  Daya  Mineral  Provinsi  NTT,  Tim  pemeriksa  dipimpin Inspektur  Pembantu  Wilayah  II  Frederik  C.  P.  Koenunu,  ST,  M.H  (Pengendali Teknis), Hendro N. Gumay, SE (Ketua Tim) dan Dorince Mariana Nakmofa, S.E. (Anggota). Pemeriksaan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai 5 Oktober s.d. 11 Oktober 2020.

Tim Inspektorat saat melakukan entry meeting denganSekretaris dan Para Kepala Bidang selaku Penanggungjawab Program/Kegiatan

Dalam Entry  Meeting  tim pemeriksa juga menyarankan agar Energi Dan  Sumber Daya Mineral  Provinsi NTT untuk pro aktif dalam pemeriksaan tersebut dan jangan sungkan-sungkan ketika ada permasalahan untuk melakukan komunikasi dengan pihaknya, karena tim pemeriksa    beranggapan  bahwa Inspektorat bukan hanya sebagai tim auditor tetapi juga sebagai rekan konsultasi sehigga hasil pemeriksaan ini akan memberikan rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas Pelaksanaan Program/kegiatan strategis yang ditemukan selama pemeriksaan/audit hal ini sejalan dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Pebruari 2020.

Frederik C. P. Koenunu, ST, M.H selaku Pengendali Teknis saat melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Kelistrikan 


Untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi dalam RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023, pada Pembangunan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka dijabarkan    tugas    dan fungsi Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT dengan misi yaitu Mewujudkan NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera berdasarkan pendekatan pembangunan yang inklusuf, berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih dan penerangan listrik secara adil dan merata untuk mendukung berbagai aktivitas pelayanan public dan kelancaran berbagai aktivitas social ekonomi serta meningkatkan aksesibilitas ke daerah – daerah perbatasan, daerah terluar kepulauan dan terisolir.

 

Tim Pemeriksa saat melakukan Opname Kas dengan Bertolomeus Adipa Sakera, ST selaku Bendahara Pengeluaran 

Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada TA 2020 di alokasi anggaran Belanja sebesar Rp29.395.919.134 dengan realisasi sebesar Rp10.633.466.833 atau 36,17%. Dari jumlah anggaran tersebut Anggaran belanja tidak langsung  sebesar  Rp11.824.095.234 dan Anggaran Belanja   Langsung sebesar Rp17.571.823.900 yang digunakan untuk membiayai 2 (dua) yaitu Program Peningkatan  Pengembangan  Sistem  Pelaporan  Capaian  Kinerja  dan  Keuangan serta Program Peningkatan energy dan Sumber Daya Mineral dengan 4 (empat) Kegiatan utama yaitu : Pengelolaan Geologi dan Air Tanah, Pengelolaan Mineral Dan Batubara, Pengelolaan Energi Baru Terbarukan, Pengelolaan Ketenagalistrikan.

#AuditKinerja#ItdaProv.NTT#NTTBangkit#NTTSejahtera.(red_Hg).

 

Komentar