EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN KINERJA PADA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  8  Tahun  2009  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Atas Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pengawasan  maupun  pemeriksaan  perlu  dilakukan  ekspose pada hasil pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu lengkapnya kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kinerja yang    berlaku    pada    Inspektorat    Daerah    Provinsi    NTT    bahwa    setiap pemeriksaan/audit  yang  dilakukan  harus  ditindaklanjuti  dengan  ekspose/seminar hasil   secara   internal   sebelum   difinalisasikan   dalam   bentuk   Laporan   Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, bertempat di aula Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  telah  dilaksanakan  kegiatan  ekspose/seminar secara internal guna membahas hasil pemeriksaan kinerja semester I pada Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi NTT.

 

Ekspose dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kinerja yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/276/ST/K/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dengan  komposisi  Tim  Pemeriksa  :  Pengendali  Teknis  Enny  C.  Ndapamerang, S.Sos. M.M.; Ketua Tim Alfrids Sabuin, S.Pt; serta Anggota Tim Alimuddin, S.IP dengan moderator Tarsisius U. Apelabi, S.E, M.M dan dihadiri oleh seluruh PNS pada  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  dengan  tujuan  memberikan  gambaran tentang proses dan hasil pemeriksaan sekaligus mendapat feedback atau masukan dalam rangka penyempurnaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

Dalam ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa hal atau catatan yang menjadi temuan dan perlu mendapat perhatian dari Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi NTT selaku obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan  tanggapannya  secara  tertulis.  Tim  Pemeriksa  berharap     temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya serta tidak terulang dikemudian hari. Selain mendapat masukan dari peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesainya pemeriksaan.(as)

#NTTbangkit #NTTsejahtera 

Komentar