EKSPOSE INTERNAL HASIL PEMERIKSAAN KINERJA PADA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
proses pelaksanaan pengawasan
maupun pemeriksaan perlu
dilakukan ekspose pada hasil
pemeriksaan guna memenuhi standar pelaporan yaitu lengkapnya kondisi, kriteria,
sebab, akibat, dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Selain itu, dengan
ditetapkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kinerja yang berlaku
pada Inspektorat Daerah
Provinsi NTT bahwa
setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan
harus ditindaklanjuti dengan
ekspose/seminar hasil
secara internal sebelum
difinalisasikan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, bertempat di aula Inspektorat Daerah
Provinsi NTT telah
dilaksanakan kegiatan ekspose/seminar secara internal guna membahas
hasil pemeriksaan kinerja semester I pada Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Sekretariat Daerah Provinsi NTT.
Ekspose dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kinerja
yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor IP.709/276/ST/K/2020
tanggal 2 Oktober 2020 dengan
komposisi Tim Pemeriksa
: Pengendali Teknis
Enny C. Ndapamerang, S.Sos. M.M.; Ketua Tim Alfrids
Sabuin, S.Pt; serta Anggota Tim Alimuddin, S.IP dengan moderator Tarsisius U.
Apelabi, S.E, M.M dan dihadiri oleh seluruh PNS pada Inspektorat
Daerah Provinsi NTT
dengan tujuan memberikan
gambaran tentang proses dan hasil pemeriksaan sekaligus mendapat
feedback atau masukan dalam rangka penyempurnaan penyelesaian Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP).
Dalam ekspose ini Tim Pemeriksa menyampaikan
beberapa hal atau catatan yang menjadi temuan dan perlu mendapat perhatian dari
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi NTT selaku
obyek pemeriksaan yang juga telah memberikan
tanggapannya secara tertulis.
Tim Pemeriksa berharap
temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secepatnya serta tidak terulang dikemudian
hari. Selain mendapat masukan dari peserta ekspose, Tim Pemeriksa juga wajib
menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah selesainya pemeriksaan.(as)
#NTTbangkit #NTTsejahtera
Komentar
Posting Komentar