Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun
2009 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 Tentang
Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan untuk memenuhi standar
laporan pemeriksaan yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat
dan memberi rekomendasi hasil pemeriksaan. Disamping
itu sesuai Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang berlaku pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT
bahwa setiap pemeriksaan /audit yang dilakukan
harus di ekspose secara internal
sebelum dibuat Laporan Hasil
Pemeriksaan
(LHP), maka
bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Jumat, 30 September 2020 dilaksanakan kegiatan ekspose internal hasil pemeriksaan
Manajemen Sekolah di Kabupaten Sumba Tengah.
.
Expose dilakukan oleh Tim Pemeriksa
Manajemen Sekolah di Kabupaten Sumba
Tengah berdasarkan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor:
IP.709/286//ST/K/2020, tanggal 07 Oktober
2020, dengan Pengendali Teknis
Enny
C. Ndapamerang,
S.Sos.M.M, Feronika Naatonis, S.T.,M.Eng
(Ketua Tim), Patrick
M. Wawo
Loy, S.E.,M.Si (Anggota),
Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md (Anggota) dan
Lusia N. M. Tau Temu, S.E (Anggota) dengan moderator Jonas Manesi,S.T.,M.Eng dan diikuti oleh seluruh
PNS pada Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dengan
tujuan
untuk memberikan gambaran tentang hasil pemeriksaan sekaligus untuk mendapat
masukan dalam rangka pembuatan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP).

Komentar
Posting Komentar