Capaian Kinerja Dengan Kategori AA - Sangat Memuaskan

 

Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

Untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka perlu dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMN/RPJMD.

Oleh karena itu sesuai dengan SOP Nomor : 49 Tahun 2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang Pelasanaan Evaluasi SAKIP pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/316/ST/K/2020 tanggal 30 Oktober 2020.  Maka telah dilaksanakan evaluasi SAKIP atas LKIP ITDA PROV NTT tahun 2019. Tim Evaluator dipimpin oleh pengendali teknis Drs. Kanisius H.M.Mau,M.Si dengan ketua tim Frans Bin,SE,MM, anggota Johanes Don Bosco Bria,ST,M.Eng dan Nelson A. Nalle,SH. Kegiatan  evaluasi berlangsung selama 6 (enam) hari dari tanggal 3 sampai 8 November. Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP; Menilai tingkat implementasi SAKIP; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.  

    


Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan untuk mendorong Perangkat Daerah agar secara konsisten  meningkatkan penetapan SAKIP dan mewujudkan capaian kinerja instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD.

Secara umum hasil evaluasi atas implementasi SAKIP yang dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran mulai dari 0 s.d. 100, pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun ini menunjukkan kinerja dalam kategori AA “SANGAT MEMUASKAN” dengan nilai sebesar 92,33 tatkala dibandingkan dengan hasil evaluasi Tahun 2019 terhadap implementasi SAKIP 2018, yakni : kategori A “MEMUASKAN” dengan nilai 81,8.

Namun demikian hasil evaluasi bahwa diperlukan perbaikan atau penyempurnaan yang signifikan, meliputi :

            1.      Melakukan penyempurnaan Perencanaan Kinerja melalui upaya:

a.       Monitoring pencapaian Rencana Aksi Kinerja secara berkala (setiap bulan/triwulan).

            2.      Melakukan penyempurnaan Pengukuran Kinerja, melalui upaya:

a.       Mekanisme pengumpulan data kinerja atas realisasi/capaian kinerja agar memenuhi kriteria sangat baik perlu ditetapkan SOP tentang pengumpulan data kinerja yang up to date, dan adanya kemudahan untuk menelusuri sumber datanya yang valid serta dilakukan secara berkala (bulanan/triwulan);

b.      IKU telah direviu secara berkala, namun perlu adanya hasil reviu menunjukkan kondisi yang lebih baik (inovatif).

c.       Memanfaatkan IKU untuk penilaian kinerja agar capaian IKU dijadikan dasar untuk penilaian kinerja.

           3.      Melakukan penyempurnaan Pelaporan Kinerja melalui upaya:

a.       Laporan kinerja yang disajikan harus digunakan untuk penilaian kinerja yang bersifat ekstensif dan menyeluruh serta dijadikan dasar reward dan punishment.

          4.      Melakukan penyempurnaan Evaluasi Internal melalui:

a.       Rencana aksi agar dievaluasi secara berkala, minimal 3 bulan sekali;

b.     Rencana aksi yang telah dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan agar ditindaklanjuti dengan kesepakatan-kesepakatan;

c.  Pemantauan rencana aksi dalam rangka mengendalikan kinerja, dan  untuk memberikan alternatif perbaikan dilakukan secara berkala tiap bulan;

d. Hasil dari evaluasi rencana aksi harus memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan kinerja yang dapat dilaksanakan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk langkah-langkah nyata.

         5.      Mempertahankan pencapaian sasaran/kinerja organisasi, dimana capaian kinerja output dan outcome tahun berjalan yang harus lebih baik dari tahun sebelumnya. (bosco)

#TimEvaluasiSakipITDAPROVNTT2020 #ITDAPROVNTT #NTTBANGKIT#NTTSEJAHTERA

Komentar