Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan
salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan
dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
SAKIP.
Untuk mengetahui sejauh mana instansi
pemerintah mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP)-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja
instansi pemerintah, maka perlu dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP.
Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah di pusat dan daerah
untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan
capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMN/RPJMD.
Oleh karena itu sesuai dengan SOP Nomor : 49
Tahun 2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang Pelasanaan Evaluasi SAKIP pada
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Surat Tugas Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor : IP.709/316/ST/K/2020 tanggal 30 Oktober 2020. Maka telah dilaksanakan evaluasi SAKIP atas
LKIP ITDA PROV NTT tahun 2019. Tim Evaluator dipimpin oleh pengendali teknis
Drs. Kanisius H.M.Mau,M.Si dengan ketua tim Frans Bin,SE,MM, anggota Johanes
Don Bosco Bria,ST,M.Eng dan Nelson A. Nalle,SH. Kegiatan evaluasi berlangsung selama 6 (enam) hari
dari tanggal 3 sampai 8 November. Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk
Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP; Menilai tingkat implementasi
SAKIP; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP;
Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Evaluasi atas implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan untuk mendorong
Perangkat Daerah agar secara konsisten
meningkatkan penetapan SAKIP dan mewujudkan capaian kinerja instansinya
sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD.
Secara umum hasil evaluasi atas implementasi
SAKIP yang dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran mulai dari 0 s.d. 100,
pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun ini menunjukkan
kinerja dalam kategori AA “SANGAT MEMUASKAN” dengan nilai sebesar 92,33 tatkala
dibandingkan dengan hasil evaluasi Tahun 2019 terhadap implementasi SAKIP 2018,
yakni : kategori A “MEMUASKAN” dengan nilai 81,8.
Namun demikian hasil evaluasi bahwa
diperlukan perbaikan atau penyempurnaan yang signifikan, meliputi :
1.
Melakukan penyempurnaan Perencanaan Kinerja melalui upaya:
a. Monitoring
pencapaian Rencana Aksi Kinerja secara berkala (setiap bulan/triwulan).
2.
Melakukan penyempurnaan Pengukuran Kinerja, melalui upaya:
a. Mekanisme
pengumpulan data kinerja atas realisasi/capaian kinerja agar memenuhi kriteria
sangat baik perlu ditetapkan SOP tentang pengumpulan data kinerja yang up to
date, dan adanya kemudahan untuk menelusuri sumber datanya yang valid serta
dilakukan secara berkala (bulanan/triwulan);
b. IKU telah
direviu secara berkala, namun perlu adanya hasil reviu menunjukkan kondisi yang
lebih baik (inovatif).
c. Memanfaatkan
IKU untuk penilaian kinerja agar capaian IKU dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja.
3.
Melakukan penyempurnaan Pelaporan Kinerja melalui upaya:
a. Laporan
kinerja yang disajikan harus digunakan untuk penilaian kinerja yang bersifat
ekstensif dan menyeluruh serta dijadikan dasar reward dan punishment.
4.
Melakukan penyempurnaan Evaluasi Internal melalui:
a. Rencana aksi
agar dievaluasi secara berkala, minimal 3 bulan sekali;
b. Rencana aksi
yang telah dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan agar
ditindaklanjuti dengan kesepakatan-kesepakatan;
c. Pemantauan
rencana aksi dalam rangka mengendalikan kinerja, dan untuk memberikan alternatif perbaikan
dilakukan secara berkala tiap bulan;
d. Hasil dari
evaluasi rencana aksi harus memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan
kinerja yang dapat dilaksanakan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk
langkah-langkah nyata.
5.
Mempertahankan pencapaian sasaran/kinerja organisasi, dimana
capaian kinerja output dan outcome tahun berjalan yang harus lebih baik dari
tahun sebelumnya. (bosco)
#TimEvaluasiSakipITDAPROVNTT2020 #ITDAPROVNTT
#NTTBANGKIT#NTTSEJAHTERA

Komentar
Posting Komentar