Kupang, 23 November 2020. Bertempat di Aula
Fernandes Gedung Sasando lantai 4 dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ
Kepala Daerah TA 2020. Kegiatan ini dikoordinir oleh Biro Pemerintahan yang
dilaksanakan selama 3 hari dari hari Kamis, 19 November 2020 sampai dengan hari
Sabtu, 21 November 2020. Kegiatan Bimtek diikuti oleh Sub Bagian PDE/ Tata Usaha dari 39 Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Bagian Pemerintahan pada 22 Kabupaten/Kota
se NTT. Inspektorat Daerah Provinsi
NTT mengutus 2 (dua)
orang Auditor untuk
mengikuti bimtek dimaksud, yaitu drh. Soffy S. Widarti, MP dan Patrick M
Wawo Loy,SE.,M.Si. Maksud dilaksanakannya bimtek ini adalah agar Aparatur Sipil
Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota memahami dengan
benar cara mengolah data, menganalisa dan menyusun LKPJ
Kepala Daerah. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah agar penyusunan LKPJ
Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan
Bimtek dibuka oleh
Asisten Pemerintahan Sekda
Provinsi NTT mewakili Sekretaris
Daerah Provinsi NTT yang dalam arahannya mengatakan bahwa sesuai amanah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun
2019, Kepala Daerah wajib menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang
disampaikan kepada DPRD. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penguatan prinsip
pemerintahan yang baik (Good Government) karena DPRD adalah mitra sejajar unsur
penyelenggara pemerintahan. Dalam waktu 30 hari DPRD harus memberi tanggapan
LKPJ yang telah disampaikan Kepala Daerah.
Narasumber dalam kegiatan bimtek ini adalah
(1) Drs. Benyamin Lola, M.Pd (Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi NTT) yang
membawakan materi Sistematika Penyusunan LKPJ sesuai PP 13 Tahun 2019 dan
Permendagri 18 Tahun 2020; (2) Prof. Daniel
D.Kameo, Ph.D (Staf
Khusus Gubernur NTT)
dengan materi Sinkronisasi RPJMD dengan
Renstra Perangkat Daerah;
(3) Dr. David
B.W. Pandie, M.S
(Staf Khusus Gubernur NTT) dengan materi Pengukuran Kinerja Program
Perangkat Daerah dan (4) Drs. Doris
A.Rihi, M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT) dengan materi
Penyusunan LKPJ sesuai PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020. Di akhir
Bimtek dilaksanakan juga Simulasi Penyusunan LKPJ yang dipimpin oleh Dra. Fouri
R. Wuisan, MM (Kepala Bagian Pengembangan Daerah, Pejabat Daerah dan Pejabat
Politik Biro Pemerintahan Sekda Provinsi NTT).
Pada intinya tujuan penyusunan LKPJ adalah
untuk mengetahui perkembangan kinerja Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya
selama satu tahun anggaran. Ruang lingkup pelaporan LKPJ bukan saja input dan
output tetapi harus dijelaskan sampai kepada outcome. Data yang digunakan untuk
menyusun LKPJ juga digunakan untuk menyusun LPPD. Penyusunan LKPJ Gubernur NTT
Tahun 2020 dilaksanakan mulai Bulan Januari - Maret 2021 oleh Perangkat Daerah
lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang akan diolah dan dianalisa oleh kelompok
kerja khusus yang ditetapkan Gubernur NTT dan diketuai Sekretaris Daerah
Provinsi NTT. (#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)
Komentar
Posting Komentar