Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Kepala Daerah TA 2020

 

Kupang, 23 November 2020. Bertempat di Aula Fernandes Gedung Sasando lantai 4 dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Kepala Daerah TA 2020. Kegiatan ini dikoordinir oleh Biro Pemerintahan yang dilaksanakan selama 3 hari dari hari Kamis, 19 November 2020 sampai dengan hari Sabtu, 21 November 2020. Kegiatan Bimtek diikuti oleh Sub Bagian   PDE/ Tata Usaha dari 39 Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Bagian Pemerintahan pada 22 Kabupaten/Kota se NTT. Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  mengutus  2 (dua)  orang  Auditor  untuk  mengikuti bimtek dimaksud, yaitu drh. Soffy S. Widarti, MP dan Patrick M Wawo Loy,SE.,M.Si. Maksud dilaksanakannya bimtek ini adalah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  memahami  dengan  benar  cara  mengolah data, menganalisa dan menyusun LKPJ Kepala Daerah. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah agar penyusunan LKPJ Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.



Kegiatan  Bimtek  dibuka  oleh  Asisten  Pemerintahan  Sekda  Provinsi  NTT mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang dalam arahannya mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan kepada DPRD. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penguatan prinsip pemerintahan yang baik (Good Government) karena DPRD adalah mitra sejajar unsur penyelenggara pemerintahan. Dalam waktu 30 hari DPRD harus memberi tanggapan LKPJ yang telah disampaikan Kepala Daerah.

Narasumber dalam kegiatan bimtek ini adalah (1) Drs. Benyamin Lola, M.Pd (Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi NTT) yang membawakan materi Sistematika Penyusunan LKPJ sesuai PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020; (2) Prof. Daniel  D.Kameo,  Ph.D  (Staf  Khusus  Gubernur  NTT)  dengan  materi  Sinkronisasi RPJMD  dengan  Renstra  Perangkat  Daerah;  (3)  Dr.  David  B.W.  Pandie,  M.S  (Staf Khusus Gubernur NTT) dengan materi Pengukuran Kinerja Program Perangkat Daerah  dan (4) Drs. Doris A.Rihi, M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT) dengan materi Penyusunan LKPJ sesuai PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020. Di akhir Bimtek dilaksanakan juga Simulasi Penyusunan LKPJ yang dipimpin oleh Dra. Fouri R. Wuisan, MM (Kepala Bagian Pengembangan Daerah, Pejabat Daerah dan Pejabat Politik Biro Pemerintahan Sekda Provinsi NTT).



Pada intinya tujuan penyusunan LKPJ adalah untuk mengetahui perkembangan kinerja Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun anggaran. Ruang lingkup pelaporan LKPJ bukan saja input dan output tetapi harus dijelaskan sampai kepada outcome. Data yang digunakan untuk menyusun LKPJ juga digunakan untuk menyusun LPPD. Penyusunan LKPJ Gubernur NTT Tahun 2020 dilaksanakan mulai Bulan Januari - Maret 2021 oleh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang akan diolah dan dianalisa oleh kelompok kerja khusus yang ditetapkan Gubernur NTT dan diketuai Sekretaris Daerah Provinsi NTT. (#NTTbangkitNTTsejahtera#).(Sf)

 

 

Komentar