Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai Rencana Kerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 59/KEP/HK/ 2020,Tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, serta sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan Surat Tugas Nomor: IP.709/276/ST/K/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin Pegendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C. Ndapamerang, S.Sos., M.M dengan Ketua Tim Alfrids Sabuin, S.Pt serta Anggota Tim Alimudin, S.IP melakukan audit kinerja selama 7 (tujuh) hari pada Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk Semester I Tahun Anggaran 2020
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan audit kinerja dilakukan dengan tujuan untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.
Audit kinerja yang
dilaksanakan ini berfokus pada audit berbasis resiko, diharapkan dapat menjadi alat bantu Biro Humas dan
Protokol Setda Provinsi NTT dalam memperbaiki aktivitas pengelolaan dan
pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan efektif serta
menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain itu dapat mendorong Biro
Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT agar melakukan perbaikan demi peningkatan
kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Komentar
Posting Komentar