BAPEMPERDA RAPAT BAHAS 6 (ENAM) RANPERDA UNTUK DIKONSULTASIKAN KE DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH, DITJEN OTONOMI DAERAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kupang, 22 November 2020. Rapat pembahasan Ranperda yang
dilaksanakan pada hari minggu tanggal 22 November 2020 jam 19.30 sd 22.00 Wita
bertempat di ruang rapat BAPEMPERDA untu membahas 6 (enam) Ranperda yaitu:
1.
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi
NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi NTT;
2.
Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Provinsi NTT;
3.
Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi NT;
4.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Provinsi NTT
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
dan
5.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
6.
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
Dalam pembahasan bersama Bapemperda secara umum Sistematika
dan Materi Muatan dari 6 (enam) Ranperda ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku namun ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti sehingga
atas 6 (enam) Ranperda tersebut dapat dikonsultasikan dengan Direktorat Produk
Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian
DalamNegeri.”NTTBangkitMewujudkanMasyarakatSejahteraDalamBingkaiNKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovinsintt(Tim TPTGR_itdaprovntt)
Komentar
Posting Komentar