BAPEMPERDA RAPAT BAHAS 6 (ENAM) RANPERDA UNTUK DIKONSULTASIKAN KE DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH, DITJEN OTONOMI DAERAH DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

 

Kupang, 22 November 2020. Rapat pembahasan Ranperda yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 22 November 2020 jam 19.30 sd 22.00 Wita bertempat di ruang rapat BAPEMPERDA untu membahas 6 (enam) Ranperda yaitu:

1.       Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT;

2.       Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT;

3.       Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NT;

4.       Perubahan Ketiga Atas Peraturan Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah; dan

5.       Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;

6.       Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023



Dalam pembahasan bersama Bapemperda secara umum Sistematika dan  Materi Muatan   dari 6 (enam) Ranperda  ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku namun ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti sehingga atas 6 (enam) Ranperda tersebut dapat dikonsultasikan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian DalamNegeri.”NTTBangkitMewujudkanMasyarakatSejahteraDalamBingkaiNKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itdaprovinsintt(Tim TPTGR_itdaprovntt)

Komentar