Kupang, 7 Oktober 2020. Dalam rangka menilai kinerja keuangan Perangkat
Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Inspektorat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan reviu atas penyerapan APBD Provinsi Nusa
Tenggara Timur TA. 2020.
Berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
: IP.709/277/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Tim Reviu Inspektorat Daerah
yang beranggotakan 11 (sebelas) aparat
pengawas dan dibawah pengendalian PPUPD Ahli Madya, Noldy Hosea Pellokila,
S.Sos., M.M selaku Pengendali Teknis serta Auditor
Ahli Muda, Emanuel Ronaldus Atok, S.E., M.M selaku Ketua Tim, melakukan Reviu pada 5 (lima) Perangkat Daerah
meliputi: Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Badan
Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tim
mengadakan Rapat Persiapan Reviu Penyerapan Anggaran. Senin, 5
Oktober 2020
Selain untuk menilai kinerja
keuangan perangkat daerah dimaksud, Tim juga akan mengidentifikasi permasalahan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyerapan anggaran, mendiskusikan
dan merekomendasikan solusi dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perangkat
daerah.
Hasil Reviu Penyerapan Anggaran akan dilaporkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka pengambilan kebijakan dalam pengelolaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ish) #NTTbangkit#NTTsejahtera
Komentar
Posting Komentar