REVIU PENYERAPAN ANGGARAN UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN

 

Kupang, 7 Oktober 2020. Dalam rangka menilai kinerja keuangan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan reviu atas penyerapan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2020.

Berdasarkan Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/277/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Tim Reviu Inspektorat Daerah yang  beranggotakan 11 (sebelas) aparat pengawas dan dibawah pengendalian PPUPD Ahli Madya, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M selaku Pengendali Teknis serta Auditor Ahli Muda, Emanuel Ronaldus Atok, S.E., M.M selaku Ketua Tim, melakukan Reviu pada 5 (lima) Perangkat Daerah meliputi: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tim mengadakan Rapat Persiapan Reviu Penyerapan Anggaran. Senin, 5 Oktober 2020


Selain untuk menilai kinerja keuangan perangkat daerah dimaksud, Tim juga akan mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyerapan anggaran, mendiskusikan dan merekomendasikan solusi dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perangkat daerah.

Entry meeting dengan Perangkat Daerah 

Hasil Reviu Penyerapan Anggaran akan dilaporkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka pengambilan kebijakan dalam pengelolaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ish) #NTTbangkit#NTTsejahtera





Komentar