“REVISI PERJANJIAN KINERJA MENUJU KIPRAH DAN KINERJA YANG LEBIH BAIK”

 

Penandatangan Revisi Perjanjian Kinerja Oleh Inspektur dan Pejabat Struktural


Kupang, Bertempat pada Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt., M.M dan Para Pejabat Struktural menandatangani Revisi Perjanjian Kinerja sebagai landasan mengukur efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan pada publik.

     Penandatanganan revisi perjanjian kinerja oleh Inspektur dan Para Pejabat Struktural Lingkup Kantor Inspektorat Provinsi NTT memiliki makna strategis agar kinerja instansi berjalan efektif dan efisien. Perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan dalam penggunaan anggaran.

     Berdasarkan perjanjian tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi NTT dituntut untuk menyusun laporan kinerja yang disajikan meliputi uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja yang ditetapkan, pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau hasil program atau kegiatan dan kondisi terakhirnya yang seharusnya terwujud.

     Perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penandatanganan Revisi Perjanjian Kinerja merupakan wujud komitmen Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

     Komitmen dan kontribusi seluruh Pejabat Struktural untuk mengimplementasikan Perjanjian Kinerja yang ditetapkan akan menentukan kiprah dan kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam mendukung pencapaian visi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yakni “NTT BANGKIT MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.

#NTT Bangkit  # NTT Sejahtera


Komentar