Penandatangan Revisi Perjanjian Kinerja Oleh
Inspektur dan Pejabat Struktural
Kupang, Bertempat pada Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT
Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt., M.M dan Para Pejabat
Struktural menandatangani Revisi Perjanjian Kinerja sebagai landasan mengukur
efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan
pada publik.
Penandatanganan revisi perjanjian kinerja
oleh Inspektur dan Para Pejabat Struktural Lingkup Kantor Inspektorat Provinsi
NTT memiliki makna strategis agar kinerja instansi berjalan efektif dan
efisien. Perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan komitmen untuk
melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dituntut untuk menyusun laporan kinerja yang disajikan
meliputi uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja yang ditetapkan,
pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran atau
hasil program atau kegiatan dan kondisi terakhirnya yang seharusnya terwujud.
Perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Akuntabilitas Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah. Penandatanganan Revisi Perjanjian Kinerja
merupakan wujud komitmen Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam upaya penguatan
akuntabilitas kinerja dan kemajuan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan
manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta
berorientasi pada hasil.
Komitmen dan kontribusi seluruh Pejabat
Struktural untuk mengimplementasikan Perjanjian Kinerja yang ditetapkan akan
menentukan kiprah dan kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam mendukung
pencapaian visi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur yakni “NTT BANGKIT MEWUJUDKAN MASYARAKAT
SEJAHTERA DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”.
#NTT Bangkit # NTT
Sejahtera
Komentar
Posting Komentar