Peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses
pengadaan barang jasa pemerintah sangatlah penting dan dibutuhkan tenaga
fungsional yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Untuk itu berdasarkan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 260/KEP/HK/2020 tentang Tim
Kerja Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020, maka
sesuai surat tugas Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Provinsi NTT nomor
:PBJ.094/III/225/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 telah dilakukan seleksi selama
3 (tiga) hari
dari 21 s.d.
23 Oktober 2020.
Keanggotaan Asessor terdiri dari 3 orang mewakili Inspektorat Daerah
Provinsi NTT (Yonas Manesi), Biro Pengadaan Barang Jasa (Ondy Siagian) dan dari
BKD (Naftaly), selain itu tim asessor juga dibantu oleh panitia dari Biro PBJ
Provinsi NTT.
Pendaftaran dan seleksi yang semula sampai dengan 10 Oktober 2020 diperpanjang sampai dengan 14 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak 15 orang dan sampai dengan tanggal kegiatan 2 (orang) orang tidak memasukan persyaratan, 1 (satu ) orang gugur melebihi batas umur yang disyaratkan dan 1 (satu) orang gugur tidak dapat mengikuti tes karena bertepatan dengan penugasan ke luar daerah, sehingga peserta seleksi sebanyak 11 orang tersebar pada Biro Pemerintahan (1 org), Dinas PUPR (1 org), Biro PBJ (3 org), Biro Umum (1 org) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 org), BPBD (1 org), Dinas Peternakan (1 org), RSUD (1 org) dan Dinas Pertanian ketahanan pangan (1 orang).
Pembukaan
acara seleksi oleh Sekretaris Daerah
Provinsi NTT Ir.Benediktus Polo Maing, bertempat di Hotel
Neo Aston Kupang. Dalam Sambutan disampaikan agar pokja yang terpilih kelak
harus bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi, mengingat saat ini
dalam kondisi covid-19 maka
percepatan penyerapan anggaran
terutama melalui pelaksanaan belanja modal sangat dibutuhkan
segera.
Sistem seleksi dilakukan melalui 2 (dua)
metode yaitu tes tertulis dan wawancara . Selain seleksi untuk pokja Baru juga
dilakukan review terhadap pokja lama sebanyak 9 (Sembilan) orang dilaksanakan
melalui wawancara.
Adapun hasil seleksi akan disampaikan kepada
Gubernur NTT untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur sebelum menjalankan
tugas pokja penuh waktu sebagai tenaga fungsional. byYyonas
Komentar
Posting Komentar