REVIEW DAN SELEKSI KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGADAAN BARANG JASA PROVINSI NTT TAHUN 2020

Peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah sangatlah penting dan dibutuhkan tenaga fungsional yang berkualitas   dan   berintegritas   tinggi.   Untuk   itu   berdasarkan   Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 260/KEP/HK/2020 tentang Tim Kerja Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020, maka sesuai surat tugas Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Provinsi NTT nomor :PBJ.094/III/225/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 telah dilakukan seleksi  selama  3  (tiga)  hari  dari  21  s.d.  23  Oktober  2020.  Keanggotaan Asessor terdiri dari 3 orang mewakili Inspektorat Daerah Provinsi NTT (Yonas Manesi), Biro Pengadaan Barang Jasa (Ondy Siagian) dan dari BKD (Naftaly), selain itu tim asessor juga dibantu oleh panitia dari Biro PBJ Provinsi NTT.


 

Pendaftaran dan seleksi yang semula sampai dengan 10 Oktober 2020 diperpanjang sampai dengan 14 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak   15   orang   dan   sampai   dengan tanggal kegiatan 2 (orang) orang tidak memasukan  persyaratan,  1  (satu  )  orang gugur melebihi batas umur yang disyaratkan dan   1   (satu)   orang   gugur   tidak   dapat mengikuti   tes   karena   bertepatan   dengan penugasan  ke  luar  daerah,  sehingga  peserta  seleksi  sebanyak  11 orang tersebar pada Biro Pemerintahan (1 org), Dinas PUPR (1 org), Biro PBJ (3 org),   Biro Umum (1 org) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 org), BPBD (1 org), Dinas Peternakan (1 org), RSUD (1 org) dan Dinas Pertanian ketahanan pangan (1 orang).

Pembukaan   acara   seleksi   oleh Sekretaris  Daerah  Provinsi  NTT  Ir.Benediktus Polo Maing, bertempat di Hotel Neo Aston Kupang. Dalam Sambutan disampaikan agar pokja yang terpilih kelak harus bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi, mengingat saat ini dalam kondisi covid-19 maka  percepatan  penyerapan   anggaran  terutama   melalui   pelaksanaan belanja modal sangat dibutuhkan segera.

Sistem seleksi dilakukan melalui 2 (dua) metode yaitu tes tertulis dan wawancara . Selain seleksi untuk pokja Baru juga dilakukan review terhadap pokja lama sebanyak 9 (Sembilan) orang dilaksanakan melalui wawancara.



Adapun hasil seleksi akan disampaikan kepada Gubernur NTT untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur sebelum menjalankan tugas pokja penuh waktu sebagai tenaga fungsional.  byYyonas

Komentar