PENYESUAIAN STRUKTUR DAN TUGAS GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN TATANAN NORMAL BARU
Kupang, 30 September 2020. Dalam
penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Gubernur Nusa
Tenggara Timur telah membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020 tanggal 27 April 2020. Fungsi Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
melaksanakan koordinasi, komando dan pelaksana dalam percepatan penanganan
COVID-19. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Status Tanggap Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor: 122/KEP/HK/2020 tanggal 1 April 2020 tentang, maka
Namun sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
struktur dan rincian tugas dari pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19. Dan untuk melakukan penyesuaian
struktur dan rincian tugas dimaksud, maka pada hari Rabu 30 September 2020
bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dilakukan Rapat Pembahasan dalam rangka perubahan Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat dipimpin langsung
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri oleh Asisten
Pemerintahan Sekda Provinsi, Inspektur Daerah, Kepala Biro Pemerintahan Setda dan
pejabat pada Perangkat Daerah yang menjadi bagian dari Gugus Tugas.
Sesuai hasil rapat,
maka ditetapkan penyesuaian terhadap struktur dan rincian tugas Gugus antara
lain:
· Sekretariat
Gugus Tugas pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur;
· Tim
Khusus yang dikoordinir oleh Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk
untuk memberikan masukan dalam penetapan kebijakan penanganan COVID-19;
· Tim
Ahli yang akan mengidentifikasi permasalahan dan memberikan masukan dalam
penyusunan skenario penanganan COVID-19;
· Bidang
Perubahan Perilaku yang dikoordinir oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Nusa
Tenggara Timur akan memberikan dukungan dan pendampingan secara terpadu untuk
mendukung perubahan perilaku dalam rangka tatanan normal baru;
· Bidang
Penegakan Hukum dan Disiplin yang dikoordinir oleh Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan melakukan penegakan hukum protokol
kesehatan; dan
· Bidang
Relawan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial yang akan melakukan
penggalangan partisipasi aktif dan perekrutan relawan dalam mendukung
penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hasil rapat yang telah
disepakati akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang
merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020
tanggal 27 April 2020. Fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di
Provinsi Nusa Tenggara Timur. #nttbangkit#nttsejahtera (nhp)
Komentar
Posting Komentar