PENYESUAIAN STRUKTUR DAN TUGAS GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN TATANAN NORMAL BARU

 

Kupang, 30 September 2020. Dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur telah membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020 tanggal 27 April 2020. Fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah melaksanakan koordinasi, komando dan pelaksana dalam percepatan penanganan COVID-19. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 122/KEP/HK/2020 tanggal 1 April 2020 tentang, maka

            Namun sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan rincian tugas dari pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.  Dan untuk melakukan penyesuaian struktur dan rincian tugas dimaksud, maka pada hari Rabu 30 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dilakukan Rapat Pembahasan dalam rangka perubahan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi, Inspektur Daerah, Kepala Biro Pemerintahan Setda dan pejabat pada Perangkat Daerah yang menjadi bagian dari Gugus Tugas.

Rapat Pembahasan Penyesuaian Struktur Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, 30 September 2020

Sesuai hasil rapat, maka ditetapkan penyesuaian terhadap struktur dan rincian tugas Gugus antara lain:

·     Sekretariat Gugus Tugas pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur;

·   Tim Khusus yang dikoordinir oleh Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk untuk memberikan masukan dalam penetapan kebijakan penanganan COVID-19;

·   Tim Ahli yang akan mengidentifikasi permasalahan dan memberikan masukan dalam penyusunan skenario penanganan COVID-19;

·  Bidang Perubahan Perilaku yang dikoordinir oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberikan dukungan dan pendampingan secara terpadu untuk mendukung perubahan perilaku dalam rangka tatanan normal baru;

·     Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin yang dikoordinir oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan; dan

·       Bidang Relawan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial yang akan melakukan penggalangan partisipasi aktif dan perekrutan relawan dalam mendukung penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hasil rapat yang telah disepakati akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 152/KEP/HK/2020 tanggal 27 April 2020. Fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. #nttbangkit#nttsejahtera (nhp)


Komentar