Pemeriksaan Kinerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Prov. NTT.  Dalam  rangka  pelaksanaan  amanat  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Keputusan Gubernur  Nusa  Tenggara  Timur Nomor:  59/KEP/HK/2020 tanggal  11 Pebruari  2020 tentang Program  Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pembinaan Pengawasan berupa pemeriksaan kinerja pada beberapa Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk periode Semester I.  Sesuai Surat Tugas Nomor IP.709/271/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT dibawah Pengendali Teknis Auditor Madya Tarsisius Uru Apelabi, S.E.,M.M dengan Ketua Tim Auditor Madya Pius B. S. Tukan, S.E.,S.ST.,M.Acc yang membawahi anggota tim Auditor Pertama Mukhdar Karaeng, S.E dan Fungsional Umum Risky M. Wahyudi, S.Kom melakukan pemeriksaan kinerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2020 selama 7 (tujuh) hari.

Tim Kinerja bersama salah satu Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT  (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memiliki tugas pokok untuk membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah dengan fungsi Perumusan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan, Pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan kebudayaan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan dan kebudayaan, Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tim Kinerja bersama Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT Selasa, 06 Oktober 2020 (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)


Diharapkan melalui pemeriksaan kinerja ini dapat memastikan bahwa urusan bidang pendidikan dan kebudayaan pada lingkup pemerintah provinsi NTT telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjadi bahan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sehingga dapat menjadi bahan perbaikan demi peningkatan kinerja yang lebih baik lagi. #AuditKinerja  #ItdaProv.NTT  #NTTBangkit #NTTSejahtera




Komentar