Kupang, Itda Prov. NTT.
Dalam rangka pelaksanaan
amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah serta Keputusan Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor:
59/KEP/HK/2020 tanggal 11
Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT
melakukan Pembinaan Pengawasan berupa pemeriksaan kinerja pada beberapa
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk periode Semester I. Sesuai Surat Tugas Nomor IP.709/271/ST/K/2020
tanggal 02 Oktober 2020 Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT dibawah
Pengendali Teknis Auditor Madya Tarsisius Uru Apelabi, S.E.,M.M dengan Ketua
Tim Auditor Madya Pius B. S. Tukan, S.E.,S.ST.,M.Acc yang membawahi anggota tim
Auditor Pertama Mukhdar Karaeng, S.E dan Fungsional Umum Risky M. Wahyudi,
S.Kom melakukan pemeriksaan kinerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi NTT Semester 1 (Satu) Tahun Anggaran 2020 selama 7 (tujuh) hari.
Tim Kinerja bersama salah satu Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT (Foto : Dok. Itda Prov. NTT)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memiliki tugas
pokok untuk membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang
pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
yang ditugaskan kepada Daerah dengan fungsi Perumusan kebijakan dibidang
pendidikan dan kebudayaan, Pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan dan
kebudayaan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan dan
kebudayaan, Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan
serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar