Dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 tanggal 11
Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
Daerah Provinsi NTT TA.2020, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan
pemeriksaan kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Sesuai surat tugas
nomor IP.709/ 274/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Tim Pemeriksa Inspektorat
Daerah Provinsi NTT melakukan
pemeriksaan kinerja semester I pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi
NTT dengan Pengendali Teknis Auditor Madya Marthen Ly, S.E, Ketua Tim Auditor
Madya Blasius
Nurdin Oban, S.Sos, S.ST,M.M, dan
anggota Tim Pengawas Pemerintah Pertama Gabriel Napoleon More Ghale,S.S
dan Richardus Jaya Perdana Dumin, S.E. Kegiatan pemeriksaan difokuskan pada kegiatan yang sesuai hasil
penilaian risiko Perangkat Daerah memiliki level lebih tinggi dan dilaksanakan selama 7 (tujuh)
hari sejak tanggal 5 sampai dengan
11 Oktober 2020. Tujuan pemeriksaan untuk mendorong pelaksanaan
program/kegiatan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT guna meningkatkan kinerja
yang lebih optimal
dalam pengelolaan pendapatan dan asset daerah.
Tim
Pemeriksa saat
melakukan Entry Meeting dengan Plt. Kepala
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan Para Kepala Bidang (kiri)
dan Tim Pemeriksa bertemu Kepala Bidang Aset II Aleksander Lelan, S.E,M.M
(kanan) (Foto : Dok. Itda Prov. NTT 5/10/2020dan 6/10/20)
Sesuai Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang
Pendapatan dan Aset Daerah
yang menjadi kewenangan daerah. Guna
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada TA 2020 Badan Pendapatan dan
Aset Provinsi NTT mendapat alokasi anggaran
Belanja sebesar Rp100.608.313.946,-.
dengan realisasi sebesar Rp65.755.474.944,- atau 65,36%. Dari jumlah anggaran tersebut diketahui
49,72% atau Rp50.018.805.250,- merupakan Belanja Langsung dengan realisasi
sebesar Rp34.618.922.509,- atau 69,21% yang digunakan untuk membiayai 4 (empat)
program antara lain Program Peningkatan Pendapatan dan Pengelolaan Aset
Daerah dan 4 (empat) kegiatan diantaranya kegiatan
Analisa Penatausahaan dan kebutuhan Aset, Kegiatan Pemanfaatan,
Pemindahtanganan Aset, Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber
Retribusi dan Lain-Lain Pendapatan yang sah.
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kinerja
semester I TA 2020 ini diharapkan untuk memastikan pencapaian terget pendapatan daerah telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Hal ini sangat penting karena realisasi capaian
target pendapatan daerah sangat berperan penting dalam penyediaan dana guna menunjang
keberhasilan program Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat Nusa Tenggara Timur. Selain itu
pemeriksaan ini juga diharapkan untuk mengetahui kinerja Badan Pendapatan dan
Aset Daerah selaku pejabat penatausahaan barang daerah dalam pengelolaan Aset
daerah sesuai peraturan yang berlaku sehingga menunjang pelaksanaan tugas-tugas kedinasan untuk
meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam mengakselerasi Program Pemerintah
Provinsi NTT guna peningkatan kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Timur. #AuditKinerja
#ItdaProv.NTT #NTTBangkit
#NTTSejahtera. (bo/rd)
Komentar
Posting Komentar