Pemeriksaan Kinerja Pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Semester I TA.2020

 

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2020, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Sesuai surat tugas nomor IP.709/ 274/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020, Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja semester I pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dengan Pengendali Teknis Auditor Madya Marthen Ly, S.E, Ketua Tim Auditor Madya Blasius Nurdin Oban, S.Sos, S.ST,M.M, dan anggota Tim Pengawas Pemerintah Pertama Gabriel Napoleon More Ghale,S.S dan  Richardus Jaya Perdana Dumin, S.E.  Kegiatan pemeriksaan  difokuskan pada kegiatan yang sesuai hasil penilaian risiko Perangkat Daerah memiliki level lebih tinggi dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 2020. Tujuan pemeriksaan untuk mendorong pelaksanaan program/kegiatan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT guna meningkatkan  kinerja  yang  lebih  optimal dalam pengelolaan pendapatan dan asset daerah.

Tim Pemeriksa saat melakukan Entry Meeting dengan Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan Para Kepala Bidang (kiri) dan Tim Pemeriksa bertemu Kepala Bidang Aset II Aleksander Lelan, S.E,M.M (kanan) (Foto : Dok. Itda Prov. NTT 5/10/2020dan 6/10/20)



Sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Pendapatan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah.   Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada TA 2020 Badan Pendapatan dan Aset  Provinsi NTT mendapat alokasi anggaran Belanja sebesar Rp100.608.313.946,-. dengan realisasi sebesar Rp65.755.474.944,- atau 65,36%.   Dari jumlah anggaran tersebut diketahui 49,72% atau Rp50.018.805.250,- merupakan Belanja Langsung dengan realisasi sebesar Rp34.618.922.509,- atau 69,21% yang digunakan untuk membiayai 4 (empat) program antara lain Program Peningkatan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah   dan 4 (empat) kegiatan diantaranya kegiatan Analisa Penatausahaan dan kebutuhan Aset, Kegiatan Pemanfaatan, Pemindahtanganan Aset, Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Retribusi dan Lain-Lain Pendapatan yang sah.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kinerja semester I TA 2020 ini diharapkan untuk memastikan pencapaian terget pendapatan daerah telah sesuai dengan target yang ditetapkan.  Hal ini sangat penting karena realisasi capaian target pendapatan daerah sangat berperan penting dalam penyediaan dana guna menunjang keberhasilan program Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Timur.   Selain itu pemeriksaan ini juga diharapkan untuk mengetahui kinerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah selaku pejabat penatausahaan barang daerah dalam pengelolaan Aset daerah sesuai peraturan yang berlaku sehingga menunjang pelaksanaan tugas-tugas kedinasan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam mengakselerasi Program Pemerintah Provinsi NTT guna peningkatan kesejahteraan rakyat Nusa Tenggara Timur.  #AuditKinerja  #ItdaProv.NTT  #NTTBangkit #NTTSejahtera. (bo/rd)

 

Komentar