Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi NTT

 

Kupang, Itda Prov.NTT – Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Keputusan Gubernur NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2020, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk periode Semester I.

Pengendali Teknis (Irbanwi I) Amelia Peni Tella, S.E, M.M bersama tim saat melapor untuk memulai pelaksanaan tugas pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT 


Perintah tugas ini tertuang dalam Surat Tugas Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Inspektur Provinsi NTT Nomor IP.709/272/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020. Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT di bawah Pengendali Teknis (Inspektur Pembantu Wilayah I) Amelia Peni Tella, S.E., M.M dengan Ketua Tim (Auditor Muda) Nelson A. Nalle, S.H dan Anggota Tim (Pengawas Pemerintahan Pertama) Mario J. Buraen,S.IP.,M.M melakukan pemeriksaan kinerja pada Biro Hukum Setda Pemerintahan Provinsi NTT selama 7 (tujuh) hari.

Secara umum Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan perundangundangan,   bantuan   hukum   dan   hak   asasi   manusia,   pembinaan   dan pengawasan produk hukum, dan pembinaan hukum. 

Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT saat di BAP oleh tim pemeriksa 


Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah Provinsi NTT sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor   1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah Provinsi NTT dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTT.

 

Sesuai  Dokumen  Perubahan  Pelaksanaan  Anggaran  (DPPA)  ke-IV  TA.2020  ini,  Biro Hukum  Setda  Provinsi  NTT  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  (belanja  langsung) dengan dukungan anggaran senilai Rp.3.375.682.000, yang digunakan untuk membiayai program  dan  kegiatan,  berupa  Program  Penataan  Peraturan  Perundang-undangan dengan 3 (tiga) kegiatan yakni; Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kab/Kota serta kegiatan Pengelolaan Bantuan Hukum.


Belanja Modal hasil pengadaan TA.2020 (Printer) yang telah diberi kodefikasi  oleh Pengurus Barang 

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa tersebut, diketahui bahwa tingkat penyerapan dan realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan mencapai 76,21 persen  hingga  akhir  triwulan  III  2020 atau  sesuai  dengan  rencana  penyerapan anggaran. Namun demikian tim pemeriksa tetap mendorong berbagai program/kegiatan yang belum dan atau sementara dilaksanakan, untuk konsisten sehingga tepat waktu dan juga tetap memperhatikan berbagai mekanisme dan Standart Operating Procedure (SOP) serta  pertanggungjawabannya  agar  sesuai  ketentuan,  demi  terciptanya  asas pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan menuju NTT bangkit masyarakat sejahtera.

 #riksa kinerja #itdaprov.NTT #nttbangkit #nttsejahtera. (mjb)


Komentar