Kupang, Itda Prov.NTT – Sesuai amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Keputusan Gubernur NTT Nomor
59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2020, maka Inspektorat Daerah
Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Perangkat Daerah lingkup
Pemerintah Provinsi NTT untuk periode Semester I.
Pengendali Teknis (Irbanwi I) Amelia Peni Tella, S.E, M.M bersama tim saat melapor untuk memulai pelaksanaan tugas pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT
Perintah tugas ini tertuang dalam Surat Tugas
Gubernur NTT yang ditanda tangani oleh Inspektur Provinsi NTT Nomor
IP.709/272/ST/K/2020 tanggal 02 Oktober 2020. Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah
Provinsi NTT di bawah Pengendali Teknis (Inspektur Pembantu Wilayah I) Amelia
Peni Tella, S.E., M.M dengan Ketua Tim (Auditor Muda) Nelson A. Nalle, S.H dan
Anggota Tim (Pengawas Pemerintahan Pertama) Mario J. Buraen,S.IP.,M.M melakukan
pemeriksaan kinerja pada Biro Hukum Setda Pemerintahan Provinsi NTT selama 7
(tujuh) hari.
Secara umum Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan perundangundangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan produk hukum, dan pembinaan hukum.
Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT saat di BAP oleh tim pemeriksa
Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda)
Provinsi NTT merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Peraturan Daerah Provinsi NTT sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah
Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah Provinsi NTT dan Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTT.
Sesuai
Dokumen Perubahan Pelaksanaan
Anggaran (DPPA) ke-IV
TA.2020 ini, Biro Hukum
Setda Provinsi NTT
melaksanakan tugas dan
fungsinya (belanja langsung) dengan dukungan anggaran senilai
Rp.3.375.682.000, yang digunakan untuk membiayai program dan
kegiatan, berupa Program
Penataan Peraturan Perundang-undangan dengan 3 (tiga) kegiatan
yakni; Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan, Pembinaan dan Pengawasan
Produk Hukum Kab/Kota serta kegiatan Pengelolaan Bantuan Hukum.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
tim pemeriksa tersebut, diketahui bahwa tingkat penyerapan dan realisasi
program dan kegiatan yang telah dilaksanakan mencapai 76,21 persen hingga
akhir triwulan III
2020 atau sesuai dengan
rencana penyerapan anggaran.
Namun demikian tim pemeriksa tetap mendorong berbagai program/kegiatan yang
belum dan atau sementara dilaksanakan, untuk konsisten sehingga tepat waktu dan
juga tetap memperhatikan berbagai mekanisme dan Standart Operating Procedure
(SOP) serta pertanggungjawabannya agar
sesuai ketentuan, demi
terciptanya asas pemerintahan
yang bersih, akuntabel dan transparan menuju NTT bangkit masyarakat sejahtera.
Komentar
Posting Komentar