INSPEKTORAT: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA HARUS TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF

Kupang, Itda Prov.NTT, - Sebanyak 24 perangkat desa, dari 12 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT, di Aula SVD Noemeto - Kefamenanu selama 7 hari sejak 18 sampai 24 Oktober 2020.

Kegiatan diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa serta penggunaan dana desa dilakukan sesuai aturan dan tepat sasaran serta laporan pertanggungjawabannya juga tepat waktu.

Sesi foto bersama Irbanwil III, Stefanus F. Halla, S.T.,M.M bersama peserta diklat pengelolaan dana desa, Kamis 22 Oktober 2020 (Dok: Itda Prov.NTT)


Selain mendapat materi dan sosialisasi aturan tentang dana desa dari narasumber BPSDMD Provinsi NTT serta narasumber lainnya, pada Kamis, 22 Oktober 2020 hadir Inspektur Pembantu Wilayah III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M mewakili Inspektur Provinsi NTT sebagai narasumber dan membawakan materi tentang pembinaan dan pengawasan dana desa tahun 2020.

Dalam materinya, disampaikan bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT berperan sebagai Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) sesuai pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yakni (a). memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, (b).memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan (c). memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Irbanwil III, Stefanus F. Halla, S.T.,M.M saat memaparkan materi tentang pembinaan dan pengawasan dana desa, Kamis 22 Oktober 2020 (Dok: Itda Prov.NTT)


Lebih lanjut, putra asli TTU itu menekankan bahwa Inspektorat Provinsi sesuai kewenangannya terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa dengan cara mereview hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten dan uji petik di lapangan/desa.

Pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif, oleh karena itu harus benar-benar dikawal dengan baik prosesnya dari perencanaan, pelaksanaan/pengawasan serta pemantauan dan evaluasi,” ujar Stef.

Para peserta diklat saat mengikuti materi terkait pengelolaan dana desa di aula SVD Noemeto - Kefamenanu pada Kamis 22 Oktober 2020 (Dok: Itda Prov.NTT)


Terpantau, materi yang disampaikan tersebut terdiri dari 2 sesi didahului dengan paparan slide materi dan pada sesi kedua para peserta diberikan contoh/studi kasus dan pertanyaan-pertanyaan untuk diselesaikan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa (pekerjaan fisik pembangunan).

Para peserta sangat antusias mengikuti materi tersebut dan mampu menjawab soal atau pertanyaan yang diberikan oleh narasumber, dengan demikian harapannya ke depan adalah  pengelolan  dana  desa  harus  tepat  sasaran  yaitu  untuk  kebutuhan  dasar masyarakat, demi terwujudnya NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera.

#monev dana desa #itda prov.NTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera. (mjb)



Komentar