INSPEKTORAT LAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI

Kupang, Itda Prov.NTT, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan: setiap Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut dan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT serta Keputusan Gubernur NTT Nomor 110/KEP/HK/2018 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, maka Inspektorat Daerah ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi penanganan laporan gratifikasi di Perangkat Daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT

Rapat persiapan yang dipimpin oleh Ketua Tim Monev, Feronika Naatonis, S.T., M.Eng sebelum pelaksanaan tugas, Senin, 28 September 2020 (Dok: Itda Prov.NTT)


Sesuai surat tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/265/ST/K/2020 tanggal 24 September 2020, tim yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT Enny Ch. Ndapamerang, S.Sos., M.M, melakukan monitoring dan evaluasi pada 4 (empat) Perangkat Daerah, antara lain; Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan UPT.Samsat Badan Pendapatan dan Aset Daerah (wilayah Kota Kupang). Tim monitoring dan evaluasi Penanganan Laporan Gratifikasi tersebut melaksanakan tugasnya selama 5 (lima) hari.

 

Untuk diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma‐cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.



Tim Monev saat melapor & melaksanakan tugas di Dinas PMPTS Provinsi NTT, Senin 28/09/2020 (Foto kiri) dan saat melapor dan melaksanakan tugas pada UPT Samsat Kota Kupang, Selasa, 29/09/2020 (Foto kanan)


Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan gratifikasi adalah nilai Rp.10.000.000,- atau lebih maka pembuktian bahwa suap dilakukan penerima, nilai kurang Rp.10.000.000,- maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum dan tidak berlaku suap bila dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

 

Dengan demikian, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara internal oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang pelaksanaannya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun tersebut, bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen dari perangkat daerah dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi.

Tim Monev saat melapor & melaksanakan tugas di Dinas ESDM Provinsi NTT (Foto kiri) dan saat melapor dan melaksanakan tugas pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Foto kanan), Selasa, 29/09/2020 


Pada kesempatan tersebut, Tim monitoring dan evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga memberikan sosialisasi tentang apa yang dimaksud dengan gratifikasi, apa saja yang termasuk gratifikasi dan apa saja yang bukan termasuk gratifikasi. Namun disarankan kepada para pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya, agar lebih baik melaporkan setiap penerimaan ataupun sumbangan dari pihak manapun yang berindikasi gratifikasi ke Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Provinsi NTT atau langsung melaporkan ke KPK melalui email/fax/surat/online ke: Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang timbul karena gratifikasi. Oleh karena itu diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi NTT harus menolak penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. #UPG #Itda Prov.NTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera. (mjb)




Komentar