Kupang, Itda Prov.NTT, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan: setiap Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat persiapan yang dipimpin oleh Ketua Tim Monev, Feronika Naatonis, S.T., M.Eng sebelum pelaksanaan tugas, Senin, 28 September 2020 (Dok: Itda Prov.NTT)
Sesuai surat tugas Gubernur NTT Nomor
IP.709/265/ST/K/2020 tanggal 24 September 2020, tim yang dipimpin oleh
Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT Enny Ch.
Ndapamerang, S.Sos., M.M, melakukan monitoring dan evaluasi pada 4 (empat)
Perangkat Daerah, antara lain; Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ) dan UPT.Samsat Badan Pendapatan dan Aset Daerah (wilayah
Kota Kupang). Tim monitoring dan evaluasi Penanganan Laporan Gratifikasi tersebut
melaksanakan tugasnya selama 5 (lima) hari.
Untuk diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma‐cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tim Monev saat melapor & melaksanakan tugas di Dinas
PMPTS Provinsi NTT, Senin 28/09/2020 (Foto kiri) dan saat melapor dan
melaksanakan tugas pada UPT Samsat Kota Kupang, Selasa, 29/09/2020 (Foto kanan)
Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara
Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan gratifikasi adalah nilai
Rp.10.000.000,- atau lebih maka pembuktian bahwa suap dilakukan penerima, nilai
kurang Rp.10.000.000,- maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap
dilakukan oleh penuntut umum dan tidak berlaku suap bila dilaporkan ke KPK
dalam waktu 30 hari kerja.
Dengan
demikian, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara internal oleh Inspektorat
Daerah Provinsi NTT yang pelaksanaannya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun tersebut, bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen dari perangkat
daerah dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi.
Tim Monev saat melapor & melaksanakan tugas di Dinas
ESDM Provinsi NTT (Foto kiri) dan saat melapor dan melaksanakan tugas pada Biro
Pengadaan Barang dan Jasa (Foto kanan), Selasa, 29/09/2020
Pada kesempatan tersebut, Tim monitoring dan evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga memberikan sosialisasi tentang apa yang dimaksud dengan gratifikasi, apa saja yang termasuk gratifikasi dan apa saja yang bukan termasuk gratifikasi. Namun disarankan kepada para pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya, agar lebih baik melaporkan setiap penerimaan ataupun sumbangan dari pihak manapun yang berindikasi gratifikasi ke Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Provinsi NTT atau langsung melaporkan ke KPK melalui email/fax/surat/online ke: Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya konflik kepentingan yang timbul karena gratifikasi. Oleh
karena itu diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi NTT harus menolak penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. #UPG
#Itda Prov.NTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera. (mjb)



Komentar
Posting Komentar