Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dana BOS Reguler dikelola
oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu,
kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan
program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan
penggunaan dana BOS Reguler sesuai
dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan
dana hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun dengan didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara
tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.
Berdasarkan Surat
Tugas IP.709/285/ST/K/2020 tanggal 7 Oktober tim yang dipimpin Yuliana B Aran, S.P selaku
Pengendali Teknis dengan diketuai Alfrid Sabuin, S.Pt dengan anggota Aloysius A
Limutis, SE.,M.M, Robertus Sabut, A.Md, Philipus Agur dan Jefrry Erensano, S.T
melakukan Pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten
Sumba Barat dari tanggal 11 sampai dengan 20 Oktober 2020.
Dengan memperhatikan
protokol kesehatan, tim inspektorat daerah Provinsi NTT menjalankan tugas
pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Sumba Barat. Adapun
Urutan Kegiatan dimulai dari melakukan koordinasi di Inspektorat Kabupaten
kemudian dilakukan Uji Petik di masing-masing sekolah sesuai kesepakatan. Sekolah yang diperiksa antara lain SMA N 1
Loli, SMAS Karanu, SMA N 1 Lamboya, SMK N Waikabubak dan SLB C Waikabubak. Sesuai
arahan Ibu Inspektur Provinsi NTT pada kesempatan ini tim juga diharapkan untuk
memeriksa seluruh aktivitas sekolah sesuai Permendikbud 32 tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (khusus sekolah Menengah dan SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi. #NTTBANGKIT,NTTSEJAHTERA#*Ali
Komentar
Posting Komentar