INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT IKUT AWASI BOS DI KABUPATEN SUMBA BARAT

 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS   Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana  hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun dengan didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.

Berdasarkan Surat Tugas IP.709/285/ST/K/2020 tanggal 7 Oktober tim  yang dipimpin Yuliana B Aran, S.P selaku Pengendali Teknis dengan diketuai Alfrid Sabuin, S.Pt dengan anggota Aloysius A Limutis, SE.,M.M, Robertus Sabut, A.Md, Philipus Agur dan Jefrry Erensano, S.T melakukan Pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Sumba Barat dari tanggal 11 sampai dengan 20 Oktober 2020.

Tim Inspektorat Daerah Prov NTT sedang melakukan Koordinasi dengan para Kepala sekolah  SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Sumba Barat di Aula SMK N 1 Waikabubak


Dengan memperhatikan protokol kesehatan, tim inspektorat daerah Provinsi NTT menjalankan tugas pengawasan SMA/SMK/SLB Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Sumba Barat. Adapun Urutan Kegiatan dimulai dari melakukan koordinasi di Inspektorat Kabupaten kemudian dilakukan Uji Petik di masing-masing sekolah sesuai kesepakatan.  Sekolah yang diperiksa antara lain SMA N 1 Loli, SMAS Karanu, SMA N 1 Lamboya, SMK N Waikabubak dan SLB C Waikabubak. Sesuai arahan Ibu Inspektur Provinsi NTT pada kesempatan ini tim juga diharapkan untuk memeriksa seluruh aktivitas sekolah sesuai Permendikbud 32 tahun 2018  tentang standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (khusus sekolah Menengah dan SLB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. #NTTBANGKIT,NTTSEJAHTERA#*Ali


Komentar