BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN PENERIMA BANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK PENUGASAN SMK DI WAINGAPU-SUMBA TIMUR


Dana   Alokasi   Khusus   Fisik   adalah   dana   yang   dialokasikan   dalam   anggaran pendapatan   dan   belanja   negara   kepada   daerah   tertentu   dengan   tujuan   untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:

a. DAK Fisik Reguler;

b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi.

DAK  Fisik  Penugasan,  diarahkan  untuk  mendukung  pencapaian  prioritas  nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.

DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai   prioritas   nasional.   Tujuan   DAK   Fisik   Bidang   Pendidikan   adalah   guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang  belum  mencapai  standar  sarana  dan  prasarana  pendidikan  sesuai  SNP  atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini.

Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:

a.  pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi:

     pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau

    pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.

b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:

    pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;

    pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;

    pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

    pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;

    pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;

    pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;

    rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;

   rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau

    pengadaan alat kesenian tradisional.

Pada 14-17 Oktober 2020 diadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan SMK di Waingapu-Sumba Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan diikuti oleh 160 orang pengelola DAK pada SMK Penerima Bantuan DAK Fisik Penugasan se- Provinsi  NTT,  terdiri  dari  Kepala  Sekolah,  Fasilitator,  Bendahara  dan  Ketua  P2S. Kegiatan ini bertempat di 2 (dua) lokasi yaitu : Hotel Tanto dan Hotel Padadita. Kegiatan  ini  bertujuan  untuk  menyamakan  persepsi  terkait  Pelaporan  DAK  Fisik Penugasan  SMK  dan  juga  untuk  mengevaluasi  perkembangan  pelaksanaan  fisik pekerjaan.

 Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pelaporan Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan SMK di Waingapu-Sumba Timur, Kamis, 15/10/2020

Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjadi salah satu pemateri dapat Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini, yaitu Antonius F. B. F. Lamury, S.S.T, M.M (Auditor Madya) dengan membawakan materi Pengawasan Pengelolaan Dana DAK SMK, yang antara lain menguraikan awasan-awasan terkait pelaksanaan pemeriksaan dan reviu DAK, serta permasalahan dan temuan yang sering ditemui pada saat pelaksanaan audit dan reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

#ItdaprovNTT #BimtekDAKSMK#NTTBangkit #NTTSejahtera (AFBFL)

 


Komentar