BIMBINGAN TEKNIS PELAPORAN PENERIMA BANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK PENUGASAN SMK DI WAINGAPU-SUMBA TIMUR
Dana
Alokasi Khusus Fisik
adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara kepada
daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,
meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik
Afirmasi.
DAK
Fisik Penugasan, diarahkan
untuk mendukung pencapaian
prioritas nasional yang menjadi
kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas
tertentu.
DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk
mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai
prioritas nasional. Tujuan
DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan
prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah
satuan pendidikan formal dan nonformal yang
belum mencapai standar
sarana dan prasarana
pendidikan sesuai SNP
atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini.
Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang
Pendidikan SMK, meliputi:
a.
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor
unggulan meliputi:
• pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
• pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam
rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
• pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
• pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
• pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
• pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
• pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
• pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
• rehabilitasi
ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
• rehabilitasi
toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya;
dan/atau
• pengadaan alat kesenian tradisional.
Pada 14-17 Oktober 2020 diadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan SMK di Waingapu-Sumba Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan diikuti oleh 160 orang pengelola DAK pada SMK Penerima Bantuan DAK Fisik Penugasan se- Provinsi NTT, terdiri dari Kepala Sekolah, Fasilitator, Bendahara dan Ketua P2S. Kegiatan ini bertempat di 2 (dua) lokasi yaitu : Hotel Tanto dan Hotel Padadita. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Pelaporan DAK Fisik Penugasan SMK dan juga untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan fisik pekerjaan.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT menjadi salah satu pemateri dapat Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini, yaitu Antonius F. B. F. Lamury, S.S.T, M.M (Auditor Madya) dengan membawakan materi Pengawasan Pengelolaan Dana DAK SMK, yang antara lain menguraikan awasan-awasan terkait pelaksanaan pemeriksaan dan reviu DAK, serta permasalahan dan temuan yang sering ditemui pada saat pelaksanaan audit dan reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
#ItdaprovNTT #BimtekDAKSMK#NTTBangkit #NTTSejahtera
(AFBFL)
Komentar
Posting Komentar