Bersinergi dalam Membangun NTT Lewat Audit Kinerja pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi NTT
Kupang, Itda Prov.
NTT. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 59/KEP/HK/2020 tanggal 11
Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Insepktorat
Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 dan Surat Tugas Nomor :
IP.709/276/ST/K/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Tim Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara
Timur dipimpin Pegendali Teknis Inspektur Pembantu Wilayah IV Enny C.
Ndapamerang, S.Sos., M.M dengan Ketua Tim Auditor Penyelia Nur Aini, A.Md
serta Anggota Tim Auditor Pertama Nifni
O. S. Adu, S.AB melakukan audit kinerja selama 7 (tujuh) hari pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT untuk Semester I Tahun Anggaran
2020.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Pelaksanaan audit kinerja dilakukan dengan tujuan untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT.
Audit
kinerja yang dilaksanakan, diharapkan dapat menjadi alat bantu Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT dalam memperbaiki aktivitas
pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber dana secara ekonomis, efisien dan
efektif serta menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain itu dapat
mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT agar melakukan
perbaikan demi peningkatan kinerja sehingga memberi dampak yang positif bagi
Provinsi Nusa Tenggara Timur. #AuditKinerja #ItdaProvNTT #NTTBangkit menuju
#NTTSejahtera.
Komentar
Posting Komentar