Audit Kinerja Semester I pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT

 

Sesuai Keputusan Gubernur NTT Nomor 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT TA.2020 pada semester I dilaksanakan pemeriksaan Kinerja pada Badan Penenggulanagn Bencana Daerah Provinsi NTT.

Tim pemeriksa dipimpin langsung Sekretaris Inspektorat Provinsi NTT dengan komposisi Tim Permeriksa Drs. Kanisius H.M. Mau, M.Si (Pengendali Teknis), Dra. Kristian Tutoboli (Ketua Tim) dan Yoseph R. Lusong, ST (Anggota). Pemeriksaan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Oktober s.d. 11 Oktober 2020.

 

Tim Pemeriksaan Kinerja melapor kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT bertugas untuk menyelenggarakan Penaggulangan Bencana pada tahapan Pra Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana meliputi :

Fungsi Koordinasi unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.

Fungsi Komando unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistic perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Fungsi Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. Pemeriksaan pada Gedung PUSDALOPS,    2. Kepala Seksi Kesiapsiagaan sedang diwawancara terkait pengelolaan gedung PUSDALOPS   3.  Pejabat Pembuat Komitmen sedang diperiksa terkait pengadaan Bantuan Logistik    4. Pemeriksaan pada Gudang Logistik BPBD Provinsi NTT.

Pelaksanaan Audit bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah telah dilakukan secara efektif, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pengendalian internal telah memadai dan menajemen resiko telah dilakukan dengan tepat dan diharapkan melalui pemeriksaan in dapat menjadi bahan perbaikan demi peningkatan kinerja yang lebih baik lagi. #AuditKinerja  #ItdaProv.NTT  #NTTBangkit #NTTSejahtera. (YRL)

Komentar