Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Kabupaten TTU
Kupang, Itda Prov.NTT – Bantuan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi NTT mulai diaudit. Pemeriksaan atau audit ini difokuskan pada kesesuaian dan ketepatan penerima bantuan serta pemanfaatannya.
Untuk diketahui, refocusing anggaran dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, S. IP saat merima Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di ruang kerjanya (Senin, 31 Agustus 2020)
Selanjutnya, pelaksanaan teknis diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepataan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Atas dasar itu, pemerintah daerah Provinsi NTT mengambil kebijakan melakukan pergeseran anggaran di tahun 2020. Kemudian disusul dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak Covid-19 di Provinsi NTT Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 219/KEP/HK/2020 tentang Penerima Bantuan Jaringan Sosial Dampak Covid-19 di Provinsi NTT Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur NTT Nomor249/KEP/HK/2020 tentang Tim Pengawas Anggaran Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Guna memastikan ketepatan peruntukkan dan pemanfaatan bantuan yang berasal dari hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT itu, Tim pemeriksa berjumlah empat (4) orang yang dipimpin Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, sesuai surat tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/198/ST/K/ 2020 melakukan Pemeriksaan Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Kabupaten TTU selama enam (6) hari dari tanggal 30 Agustus hingga 4 September 2020.
Tim pemeriksa saat
melakukan uji petik kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Haekto Kec.
Noemuti Timur (Foto: Kiri) dan pada area persawahan di Desa Noebaun Kec.Noemuti
(Foto: Kanan) (Senin, 31 Agustus 2020)
Pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan pertemuan bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, S.IP yang didampingi oleh Plt. Inspektur Kabupaten TTU, selanjutnya tim menyampaikan maksud dan tujuan dari pemeriksaan atau audit tersebut. Kemudian langsung melakukan koordinasi dan turun ke Perangkat Daerah hingga masyarakat untuk memastikan bantuan tersebut.
Obyek pemeriksaan dan Perangkat Daerah yang diperiksa antara lain; Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu, RS Leona Kefamenanu, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-Puskesmas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Badan Pemerintahanan Masyarakat Desa, UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT hingga Pemerintah Desa di Kabupaten TTU dan kelompok masyarakat penerima bantuan.
Tim pemeriksa saat melakukan uji petik di Puskesmas Kec.
Noemuti pada Selasa, 1 September 2020 (Foto: Kiri) dan uji petik pada RSUD
Kefamenanu pada Rabu, 2 September 2020 (Foto: Kanan)
Untuk bidang kesehatan bantuan yang diperiksa antara lain meliputi; APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, masker bedah, masker N95, rapit test, VTM (Virus Transport Media), sarung tangan, untuk bidang petanian dan ketahanan pangan yakni pemeriksaan bantuan Benih, pupuk dan herbisida yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan/program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), untuk bidang sosial yakni pemeriksaan bantuan beras sebanyak 5 ton untuk lembaga penerima beras dampak bencana non alam Covid-19 serta bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa uang dan beras, untuk bidang kehutanan
bantuan yang diperiksa adalah pelaksanaan program peningkatan ekonomi masyarakat yakni pembangunan rumah pohon dan MCK sebanyak 5 (lima) unit di lokasi ekowisata Oeluan, di bidang perhubungan (di terminal tipe B Kefamenanu) bantuan yang diperiksa yakni alat semprot, cairan desinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Thermal Gun, sarung tangan medis dan masker medis, dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan peningkatan keluarga melalui Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dananya dimanfaatkan untuk bahan asupan kepada ibu hamil/menyusui, bayi, balita, anak PAUD dan Siswa Sekolah Dasar.
Dengan adanya pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT terhadap anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten TTU ini, diharapkan agar pelaksanaan program/kegiatan berupa bantuan yang telah disalurkan maupun dalam tahapan penyaluran, dapat secara tepat dan cepat sampai kepada masyarakat penerima bantuan sehingga bisa dimanfaatkan secara baik, guna percepatan penanganan Covid-19 dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Provinsi NTT.
#Bansos Covid-19 #Bansos JPS #Itda Prov.NTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera. (mjb)
Komentar
Posting Komentar