Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Kabupaten TTU

Kupang, Itda Prov.NTT – Bantuan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi NTT mulai diaudit. Pemeriksaan atau audit ini difokuskan pada kesesuaian dan ketepatan penerima bantuan serta pemanfaatannya.

Untuk diketahui, refocusing anggaran dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, S. IP saat merima Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT di ruang kerjanya (Senin, 31 Agustus 2020)

Selanjutnya,  pelaksanaan  teknis  diatur  melalui  Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  1 Tahun  2020 tentang  pencegahan  penyebaran  dan  percepataan  penanganan  Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Atas dasar itu, pemerintah daerah Provinsi NTT mengambil kebijakan melakukan pergeseran anggaran di tahun 2020. Kemudian disusul dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Jaring Pengaman  Sosial  (JPS)  dampak  Covid-19 di  Provinsi  NTT  Tahun  2020 dan  Keputusan Gubernur NTT Nomor 219/KEP/HK/2020 tentang Penerima Bantuan Jaringan Sosial Dampak Covid-19   di   Provinsi  NTT   Tahun   2020   serta   Keputusan   Gubernur   NTT Nomor249/KEP/HK/2020 tentang  Tim  Pengawas  Anggaran  Dalam  Rangka  Penanganan  Corona Virus Disease 2019 Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Guna memastikan ketepatan peruntukkan dan pemanfaatan bantuan yang berasal dari hasil refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT itu, Tim pemeriksa berjumlah empat (4) orang yang dipimpin Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, sesuai surat tugas Gubernur NTT Nomor IP.709/198/ST/K/ 2020 melakukan Pemeriksaan Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan  Sosial/JPS  dan  Bantuan  Dampak  Ekonomi  Akibat  Covid-19 di  Kabupaten  TTU selama enam (6) hari dari tanggal 30 Agustus hingga 4 September 2020. 

Tim pemeriksa saat melakukan uji petik kepada masyarakat penerima bantuan di Desa Haekto Kec. Noemuti Timur (Foto: Kiri) dan pada area persawahan di Desa Noebaun Kec.Noemuti (Foto: Kanan) (Senin, 31 Agustus 2020)

Pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan pertemuan bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, S.IP yang didampingi oleh Plt. Inspektur Kabupaten TTU, selanjutnya tim menyampaikan maksud dan tujuan dari pemeriksaan atau audit tersebut. Kemudian   langsung   melakukan   koordinasi   dan   turun   ke   Perangkat   Daerah   hingga masyarakat untuk memastikan bantuan tersebut.

Obyek pemeriksaan dan Perangkat Daerah yang diperiksa antara lain; Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTU, RSUD Kefamenanu, RS Leona Kefamenanu, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-Puskesmas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Badan Pemerintahanan Masyarakat Desa, UPT Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT hingga Pemerintah Desa di Kabupaten TTU dan kelompok masyarakat penerima bantuan.

Tim pemeriksa saat melakukan uji petik di Puskesmas Kec. Noemuti pada Selasa, 1 September 2020 (Foto: Kiri) dan uji petik pada RSUD Kefamenanu pada Rabu, 2 September 2020 (Foto: Kanan)

Untuk bidang kesehatan bantuan yang diperiksa antara lain meliputi; APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, masker bedah, masker N95, rapit test, VTM (Virus Transport Media), sarung tangan, untuk bidang petanian dan ketahanan pangan yakni pemeriksaan bantuan Benih, pupuk  dan  herbisida  yang  ditujukan  untuk  mendukung  pelaksanaan  kegiatan/program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), untuk bidang sosial yakni pemeriksaan bantuan beras sebanyak 5 ton untuk lembaga penerima beras dampak bencana non alam Covid-19 serta bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa uang dan beras, untuk bidang kehutanan 

bantuan  yang  diperiksa  adalah  pelaksanaan  program  peningkatan  ekonomi  masyarakat yakni pembangunan rumah pohon dan MCK sebanyak 5 (lima) unit di lokasi  ekowisata Oeluan, di bidang perhubungan (di terminal tipe B Kefamenanu) bantuan yang diperiksa yakni alat semprot, cairan desinfektan,   Alat Pelindung Diri (APD),   Thermal Gun,   sarung tangan medis dan masker medis, dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan peningkatan keluarga melalui Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dananya dimanfaatkan untuk bahan asupan kepada ibu hamil/menyusui, bayi, balita, anak PAUD dan Siswa Sekolah Dasar.

Tim pemeriksa saat melakukan uji petik di Dinas Sosial Kabupaten TTU pada Senin, 31 Agustus 2020 (Foto: Kiri)dan uji petik pada Terminal Tipe B Kefamenanu pada Kamis, 3 September 2020 (Foto: Kanan)

Dengan adanya pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT  terhadap  anggaran  pencegahan  dan  penanganan  Covid-19 di  Kabupaten  TTU  ini, diharapkan agar pelaksanaan program/kegiatan berupa bantuan yang telah disalurkan maupun  dalam  tahapan  penyaluran,  dapat  secara  tepat  dan  cepat  sampai  kepada masyarakat penerima bantuan sehingga bisa dimanfaatkan secara baik, guna percepatan penanganan  Covid-19  dan  mendukung  keberlanjutan  pembangunan  di  Provinsi  NTT.

#Bansos Covid-19 #Bansos JPS #Itda Prov.NTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera. (mjb)


Komentar