Uji Petik dan Supervisi Inspektur atas Perkembangan Pelaksanaan Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akbibat Covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Selatan

 



Pada hari Senin, 14 September 2020 Kedatangan Tim  Inspektorat Daerah Provinsi NTT di Kabupaten Timor Tengah Selatan berkaitan dengan dilaksanakannya Uji Petik terhadap Penerima Bantuan Kesehatan,   Bantuan   Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat COVID-19 di Kabupaten Timor  Tengah  Selatan  sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: IP.709/234/ST/K/2020, tanggal 8 September  2020.  Tim  Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Alfrids Sabuin, S.Pt disertai Romoaldus  Koli  Weking,  S.E; Karel Taek dan Veronika Angelina Ngewi, S.Sos.

Tujuan uji petik ini untuk mengetahui kesesuaian dan ketepatan realisasi bantuan berupa uang, barang maupun bibit/benih tanaman dan paket pemberdayaan masyarakat terdampak Covid- 19; mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian dalam pelaksanaannya dan mengetahui manfaat dari bantuan/pelaksanaan kegiatan petik lapangan.

Setelah melaporkan diri  pada pemerintah setempat dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten TTS, tim langsung berkoordinasi dengan perangkat    daerah    terkait    yaitu: Dinas Kesehatan dan RSUD  Soe; Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa  Kabupaten  TTS  serta  UPT Perhubungan dan  UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang bertempat di Kabupaten TTS. Kegiatan ini sekalian melakukan wawancara dan pengumpulan bahan  serta  pemetaan  lokasi  uji

Selasa (15/9/20) Tim Pemeriksa melanjutkan uji petik di Dinas Kesehatan dan RSUD Soe untuk menelusuri penerimaan bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan metode penyalurannya dan siangnya Tim melakukan uji petik lapangan penerima bantuan TJPS di Desa Kuatae dan Desa Karang Sari.

Rabu  (16/9)  dilakukan  pembagian  tim  setelah  melakukan  uji  petik  di  UPT  Perhubungan Provinsi di Terminal Type B Haumeni Soe, tim melanjutkan uji petik di Dinas Kesehatan, RSUD Soe, Dinas Sosial dan bersama Kepala UPT KPH, Frans Fobia, S.Hut mengikuti Pengukuhan Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan) di Kecamatan Mollo Utara oleh Camat Mollo Utara atas nama Efraim Letik, A.Md NIP.19650210 1988 1 002 dengan nama Gapoktanhut Tolan Fanu yang terdiri dari 8 (delapan) Kelompok Tani Hutan dengan tujuan meningkatkan motivasi dan kemampuan kelompok, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Pembangunan Kehutanan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan. Pembentukan GABPOKTANHUT ini untuk menunjang pelaksanaan Ekowisata pada destinasi wisata di Kecamatan Mollo Utara.

 


Kamis      (17/9/20)      dengan mendampingi  Inspektur Provinsi NTT Ruth  D. Laiskodat,  S.Si.,  Apt.,  M.M. dalam rangka melakukan Supervisi   uji   petik   bantuan Covid-19 di  Kabupaten  TTS, Inspektur dan Tim beserta pihak Dinas Tanaman Pangan, Horikultura dan Perkebunan Kabupaten TTS menuju Kecamatan Amanuban Selatan Desa Bena dan Desa Linamnutu. Bertempat di Balai Benih, Inspektur menerima laporan dari Kepala Bidang Tanaman Pangan dan hadir para Ketua Kelompok Tani penerima bantuan TJPS beserta Basarnas, Penyuluh Pertanian dan Pendamping Kelompok Tani.

Pada kesempatan tersebut Inspektur menyampaikan pokok pikiran dan motivasi baik kepada Kelompok Tani dan Pendamping Kelompok Tani untuk suksesnya program ini. Para petani pada musim panas bulan Mei sampai Oktober tidak memiliki pengahasilan lain karena kekeringan maka diharapkan dengan  adanya  program  ini dapat memberikan pendapatan kepada petani sepanjang tahun.

Disampaikan  juga  bahwa  perlu  dilakukan  evaluasi  tentang  apakah  yang  perlu  ditambah (anggaran/sarana) untuk menanggulangi hambatan yang terjadi yang mengakibatkan kegagalan tanam/panen. Namun diharapkan pula untuk pihak Dinas Kabupaten, Penyuluh dan Pendamping maupun Kelompok Tani untuk tidak malas demi kesejahternaan bersama.

Jumad (18/9/20), tim dan Inspektur melanjutkan uji petik di PKK Desa Oelbukuk dan bertemu dengan Ibu PKK Desa Oelbubuk atas nama Loni A Lassa didampingi oleh Kepala Desa Oelbubuk. Hasil uji petik tersebut dsampaikan bahwa bantuan dana pemberian makanan tambahan bulan Agustus 2020 sebesar Rp74.651.500,- telah diterima dan dimanfaatkan yang menunjukkan adanya perbaikan Stunting dari 107 orang berkurang menjadi 74 orang. #itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera

Komentar