SOLUSI PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

 

Kupang-ItdaProv NTT-   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.  Karena itu, untuk mendukung tatakelola pengadaan dan mitigasi risiko maka para pemangku kepentingan wajib memahami berbagai aturan dan memiliki strategi dalam meminimalisir permasalahan yang berpotensi menjadi permasalahan hukum. Menyadari akan hal itu maka LKPP RI pada Kamis, 03 September 2020 menyelenggarakan  workshop  secara  daring  menggunakan  media  Zoom  Meeting dengan tema “Optimalisasi kinerja pengadaan barang/jasa dan pembangunan kapabilitas clearing house”

Kegiatan workshop tersebut dibuka   Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI  Ir. Tatang Rustandar Wiraatmadja, M.T. bersama Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang diwakili Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Prov NTT Siprianus Kelen, S.Sos, M.Si dan diikuti oleh pejabat / ASN pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Oleh karena pentingnya kegiatan tersebut guna peningkatan pengetahuan tentang kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai lembaga yang melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan


mengambil bagian secara aktif  dalam  kegiatan dimaksud  dengan mengikutsertakan Pejabat Fungsional Tertentu lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikoordinir   Pengawas Pemerintahan Madya Oktovianus Pandie,S.T.,M.Eng dan Auditor Muda Isharyanto,SH bertempat di ruang Inspektur Pembantu Wilayah III.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTT, Siprianus Kelen, S.Sos, M.Si mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTT dalam kegiatan workshop “Optimalisasi kinerja pengadaan barang/jasa dan pembangunan kapabilitas clearing house” (Kamis 03 September 2020)



Raden Ari Widianto, salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut dengan materi “Transformasi Pengadan Barang/Jasa” menawarkan konsep Strategi dalam melakukan transformasi antara lain adalah Konsolidasi Pengadan Barang Jasa yaitu Strategi Menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan.    Lebih lanjut disebutkan bahwa manfaat atau kelebihan dari konsolidasi pengadaan antara lain penurunan biaya pengadaan, efisiensi proses pengadaan, mengurangi biaya transaksi, meningkatkan posisi tawar pengguna (user) sebagai pembeli karena buying power meningkat, tandas.Raden Ari Wibowo.

Peserta Workshop Inspektorat Daerah ProvinsiNTT  mendengarkan materi yang dibawakan oleh Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI.  (Kamis,03/09/2020)


Materi  yang  menjadi  pokok  pikiran  dalam  Workshop  ini  adalah  “Solusi Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa” dua konsep yang ditawarkan yaitu:

1.     Pengenalan   Konsep   Clearing   house   adalah   forum   untuk   menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif salah satunya adalah APIP  atau Inspektorat Daerah.Tujuan dari Clearing House adalah Mempercepat pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif dan transparan, meningkatkan kapabilitas PD dalam meyelesaikan permasalahan pengadaan, mengurangi risiko sanggah dan pengaduan serta permasalahan hokum dan yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.

2.       Probity Advice  Pengadaan  Barang/Jasa  yaitu  Pemberian  pendapat/advice  pada tiap tahapan pengadaan yang menerapkan prinsip probity sekaligus mitigasi risiko. Tujuan dari konsep   Probity advice adalah mewujudkan pengadaan barang/jasa yang  menghasilkan   value   for   money,   meningkatkan   akuntabilitas   pengadan barang/jasa.

 

Pelaksanaan workshop   ini diharapkan meningkatkan kinerja APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah guna kesejahteraan rakyat .#NTTBangkit  #NTTSejahtera (ISH)



Komentar