PENYELARASAN, PENYERASIAN DAN PENYEIMBANGAN SUBSTANSI RANPERDA TPTGR

 

Rabu, 23 September 2020, di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT diadakan rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Perda TPTGR. Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Provinsi NTT dan jajaran Pejabat Struktural Eselon III dan IV beserta dengan Pejabat Fungsional tertentu pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT beserta Kepala Subag Ranperda juga Kepala Subid pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT beserta staf.

Dalam arahannya Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT menyatakan bahwa rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Rapat , 27 Juli 2020 yang memutuskan bahwa Ranperda TPTGR akan dilihat kembali   oleh   Tim dari Biro Hukum dalam hal teknis penyusunan dan substansi Ranperda untuk penyelarasan dalam rangka memenuhi rancangan substansial Ranperda TPTGR. Penyelarasan judul, dasar hukum, muatan umum, muatan pokok dan bagian-bagian yang masuk dalam substansi Ranperda disusun berdasarkan rujukan dari naskah akademik yang telah disusun oleh Tim Pakar Hukum dan Keuangan dari Akademisi Universitas Nusa Cendana dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.

 


Rapat Bersama terkait pengharmonisasian, pembulatan & Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Perrda (Ranperda) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang, Rabu, 23/09/2020 (Dok. Itdaprovntt)

Penyelarasan Konsideran mempertimbangkan bahwa Ranperda TPTGR ini merupakan Perda yang disusun berdasar kewenangan yang ada, menjelaskan aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Dalam point (a) disebutkan bahwa kekayaan daerah merupakan bagian dari keuangan daerah sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2019. Penyelarasan Dasar Hukum mempertimbangkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyebutkan terkait memasukkan dasar hukum maka dipakai dasar hukum yang terkait langsung dengan substansi yang diatur sehingga jumlahnya terbatas. Penyelarasan Ketentuan Umum secara filosofis mendefinisikan sesuatu  yang  termuat  dalam  batang  tubuh  berulang-ulang  maka  dimuat  dalam  Bab  I  Ketentuan Umum. ”NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI.#nttbangkit#nttsejahtera#itda provinsintt. (Tim Penyusun Ranpertda TPTGR).

Komentar