Pemeriksaan Uji Petik Bantuan Covid-19 di Kabupaten Sikka

 

Kupang,   Itda   Prov.   NTT-   Inspektorat   Daerah   Provinsi   Nusa   Tenggara   Timur melakukan pemeriksaan uji petik terhadap Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem   Keuangan  Untuk   Penanganan  Pandemi   Covid-19   atau   dalam   rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.

 

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mengambil langkah-langkah dalam menangani percepatan penanganan Covid-19 dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

 

Untuk memastikan bahwa bantuan sosial penanganan Covid-19 ini telah diterima tepat waktu, tepat peruntukkannya dan sudah dimanfaatkan dengan baik maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Uji Petik  Penerima  Bantuan  Kesehatan,  Bantuan  Sosial/JPS  dan  Bantuan  Dampak Ekonomi  Akibat  Covid-19  di  Kabupaten  Sikka  pada 13 September 2020 s.d 18 September 2020 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/230/ST/K/2020

 

Pemeriksaan Uji Petik Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat  Covid-19  di  Kabupaten  Sikka  dengan  komposisi  tim  berjumlah  4 dipimpin Frederik C. Koenunu, S.T., M.H., selaku Pengendali Teknis.   Langkah awal Tim bertemu dengan Inspektur Kabupaten Sikka untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pemeriksaan dan selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait bantuan covid-19 pada instansi pemerintah : Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,  Dinas Perdagangan,  Koperasi dan  UKM,  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan

Senin (14/09) Tim Melapor Diri KeInspektorat Daerah Kabupaten Sikka


Bantuan dimaksud menyebar pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas, 3 (tiga)   Rumah Sakit, 10 (sepuluh) Klinik Kesehatan, 3 (tiga) pantiasuhan, 1 (satu) Biara dan 13 (tigabelas) kelurahan dan 1 (satu) desa di Kabupaten Sikka. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan uji petik di 3 (tiga) Rumah Sakit, 2 (dua) Klinik, & 7 (tujuh) Puskesmas, 2 (dua) panti asuhan dan 1 (satu) Biara dan 1 (satu) desa.

  

Dalam pemeriksaan  ditemukan  beberapa  kegiatan  telah  dilaksanakan  dengan  baik, namun ada beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki. Hasil Pemeriksaan akan dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Gubernur NTT. #Inspektorat Daerah ProvinsiNTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera

(Tim PemeriksaBantuan Covid-19 KabupatenSikka)



Komentar