Kupang, Itda Prov. NTT- Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan uji petik terhadap Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mengambil langkah-langkah dalam menangani percepatan penanganan Covid-19 dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Untuk memastikan bahwa bantuan sosial penanganan Covid-19 ini telah diterima tepat waktu, tepat peruntukkannya dan sudah dimanfaatkan dengan baik maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pemeriksaan Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Kabupaten Sikka pada 13 September 2020 s.d 18 September 2020 sesuai Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP.709/230/ST/K/2020
Pemeriksaan Uji Petik Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Kabupaten Sikka dengan komposisi tim berjumlah 4 dipimpin Frederik C. Koenunu, S.T., M.H., selaku Pengendali Teknis. Langkah awal Tim bertemu dengan Inspektur Kabupaten Sikka untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pemeriksaan dan selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait bantuan covid-19 pada instansi pemerintah : Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan
Bantuan dimaksud menyebar pada 25 (dua puluh lima) Puskesmas, 3 (tiga) Rumah Sakit, 10 (sepuluh) Klinik Kesehatan, 3 (tiga) pantiasuhan, 1 (satu) Biara dan 13 (tigabelas) kelurahan dan 1 (satu) desa di Kabupaten Sikka. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan uji petik di 3 (tiga) Rumah Sakit, 2 (dua) Klinik, & 7 (tujuh) Puskesmas, 2 (dua) panti asuhan dan 1 (satu) Biara dan 1 (satu) desa.
Dalam pemeriksaan ditemukan beberapa kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, namun ada beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki. Hasil Pemeriksaan akan dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Gubernur NTT. #Inspektorat Daerah ProvinsiNTT #NTT Bangkit #NTT Sejahtera
(Tim PemeriksaBantuan Covid-19 KabupatenSikka)
Komentar
Posting Komentar