Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja
Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah
Provinsi NTT dilakukan
pemeriksaan kinerja Semester
1 (Satu) Tahun Anggaran 2020 pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi NTT sesuai Surat Tugas Nomor IP.709/256/ST/K/2020.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi NTT terdiri dari Pengendali Teknis
Auditor Madya Antonius Lamuri, S.ST.,M.M, KetuaTim Auditor Madya drh. Soffy S.
Widarti, M.P dan Anggota Tim Pengawas Pemerintah Pertama Gabriel
N.M. Ghale, SS.
Pemeriksaan dilaksanakan selama
10 hari kerja dengan obyek
pemeriksaan meliputi Kebijakan Daerah, Kelembagaan, Pegawai Daerah, Keuangan
Daerah, Barang Daerah, dan Profil Urusan Pemerintahan.
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT maka Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi NTT mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan
bangsa dan politik. Dalam menjalankan misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur
NTT yaitu mewujudkan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik,
Badan Kesbangpol melaksanakan 1 (satu) Program Urusan Wajib yaitu Program
Pembinaan Politik Kesatuan Bangsa dan Kewaspadaan Nasional dengan 4 (empat)
kegiatan yaitu : Pembinaan Ideologi
dan Wawasan Kebangsaan,
Koordinasi Peningkatan
Kewaspadaan Nasional, Pembinaan Ketahanan
Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi serta
Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik dan Politik.
Superfisi Pengendali Teknis ke Badan
Kesbangpol Provinsi NTT dan melakukan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran
Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen
Mutu (SMM) ISO 9001;2015, Badan Kesbangbol Provinsi NTT berbenah diri dengan
menyiapkan berbagai sarana dan prasarana serta data-data penunjang yang
dibutuhkan dalam Audit Eksternal yang akan dilaksanakan pada 25 September 2020 oleh Konsultan Manajemen
Mitra Sejati Fasahara (MSF). Audit eksternal ini dilaksanakan setelah
dilakukannya audit internal oleh Tim Audit Internal Inspektorat Daerah Provinsi
NTT pada 3 September 2020, dengan hasil
1 (satu) temuan observasi dan 5 (lima) temuan minor yang telah ditindaklanjuti
sebagai bahan pendukung untuk audit eksternal.
Fokus audit eksternal yang akan dilakukan adalah untuk memastikan
manajemen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT sudah sesuai dengan 10 (sepuluh) klausal
dalam standar internasional. Diharapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bisa
mendapatkan nilai yang cukup baik untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001;2015.
#nttbangkitnttsejahtera(sf)


Komentar
Posting Komentar