Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta beberapa aturan turunannya seperti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 59/ KEP / HK / 2020, tanggal 15 Pebruari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP. 709/254 /ST/K/2020, tanggal 11 September 2020 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pembinaan Pengawasan berupa pemeriksaan kinerja pada beberapa Perangkat Daerah tingkat Provinsi NTT dari 14 - 23 September 2020.
Salah satu Perangkat
Daerah yang turut diperiksa oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT
adalah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT. Tim yang melakukan
pemeriksaan pada Biro Pemerintahan dgn Pengendali Teknis : Amelia Peni Tella, SE., MM; Ketua Tim : Lukas Liku Sait, SP., M.Sc; serta
Anggota Tim : Philipus Agur dan
Everadus P.I.H. Brand.
Pemeriksaan ini
bertujuan untuk menilai secara
komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai
bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan efektif;
kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan program
pembangunan; keekonomisan, efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan
tugas
pokok dan fungsi dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi
termasuk kebijakan, prosedur dan
arahan pimpinan instansi.
Ruang lingkup dari pemeriksaan tersebut adalah kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang daerah dan profil urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2020 dari 1 Januari 2020 sampai dengan 14 September 2020.
Pada
TA 2020 Biro Pemerintahan Setda Provinsi
NTT memiliki 4 program dan 18
kegiatan yang terdiri dari 3 program, 15 kegiatan Non Urusan (adminstrasi umum pemerintahan) dan 1 program
3 kegiatan urusan pemerintahan. Dalam pelaksanaan
program kegiatan pada TA 2020 ini Biro Pemerintahan memiliki anggaran
sebesar
Rp2.650.969.500,- dengan SDM sebanyak 58 orang
PNS.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi
pada TA 2020 telah dilakukan inovasi berupa penerbitan beberapa dokumen sebagai penunjang
pelaksanaan program/kegiatan yaitu :
buku Profil Biro
Pemerintahan Setda Prov.
NTT, buku panduan
Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Buku Panduan
Bagian Pengembangan Daerah,
Pejabat Daerah dan Pejabat
Politik, Buku Program dan Kegiatan
pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan Buku Panduan
Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.#NTT BANGKIT-NTT SEJAHTERA
(*lks)


Komentar
Posting Komentar