PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROVINSI NTT

 

Dalam  rangka  pelaksanaan  amanat  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta beberapa  aturan  turunannya  seperti  Keputusan Gubernur  Nusa  Tenggara  Timur Nomor:  59/  KEP  /  HK  /  2020,  tanggal  15 Pebruari  2020    tentang Program  Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 dan Surat Tugas Gubernur NTT Nomor : IP. 709/254 /ST/K/2020, tanggal  11 September 2020 Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pembinaan Pengawasan berupa pemeriksaan kinerja pada beberapa Perangkat Daerah tingkat Provinsi NTT dari 14 - 2September 2020.

   

Salah satu Perangkat Daerah yang turut diperiksa oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT adalah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT. Tim yang melakukan pemeriksaan pada Biro Pemerintahan dgn Pengendali Teknis : Amelia Peni Tella, SE., MM; Ketua Tim : Lukas Liku Sait, SP., M.Sc; serta Anggota Tim : Philipus Agur dan Everadus P.I.H. Brand.

Tim Melakukan Entry Meating bersama Kepala Biro Pemerintahan

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan efektif; kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas  pelaksanaan program   pembangunan;   keekonomisan,   efisiensi   dan efektifitas  penggunaan  sumber daya  dalam  rangka  mendukung  pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  termasuk  kebijakan,  prosedur  dan  arahan pimpinan instansi.

  

Ruang lingkup dari pemeriksaan tersebut adalah kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang daerah dan profil urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2020 dari 1 Januari 2020 sampai dengan 14 September 2020.


Pada  TA  2020 Biro  Pemerintahan  Setda  Provinsi  NTT  memiliki  4 program  dan  18 kegiatan yang terdiri dari 3 program, 15 kegiatan Non Urusan (adminstrasi umum pemerintahan) dan 1 program 3 kegiatan urusan pemerintahan. Dalam pelaksanaan program  kegiatan  pada  TA  2020 ini  Biro  Pemerintahan  memiliki  anggaran  sebesar Rp2.650.969.500,- dengan SDM sebanyak 58 orang PNS.

Pengendali Teknis ketika melakukan Supervisi  Tim

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada TA 2020 telah dilakukan inovasi berupa penerbitan beberapa dokumen sebagai penunjang pelaksanaan program/kegiatan yaitu : buku Profil   Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT, buku panduan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT,   Buku Panduan Bagian Pengembangan Daerah, Pejabat Daerah dan Pejabat Politik, Buku Program dan Kegiatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan Buku Panduan Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.#NTT BANGKIT-NTT SEJAHTERA (*lks)


Komentar