PEMBAHASAN REGULASI PENGELOLAAN DANA BOS DAN PERUBAHANNYA SEBAGAI PROGRAM AGENT PERUBAHAN 2020

 

Dalam rangka memenuhi tuntutan organisasi terutama lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan maka setiap ASN yang bekerja di lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perlu memiliki pengetahuan yang  cukup  memadai    terkait  regulasi/aturan    yang  menjadi  pedoman  /kriteria dalam memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi Perangkat Daerah.

 

Aturan-aturan yang ada sering mengalami perubahan dan perkembangan yang cepat sehingga informasi-informasi yang terkandung didalamnya juga ikut mengalami perubahan. Hal tersebut perlu diketahui dan di ikuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna menunjang tugas penyelenggaraan pembinaan pengawasan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Agen Of Change merupakan salah satu pilihan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membuat inovasi sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, optimalisasi pelayanan publik, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel serta profesionalisme sumber daya aparaturnya. Peran Agen Perubahan (Agen Of Change) sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk maksud tersebut maka pada Rabu, 1 Juli 2020 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  telah dilakukan sosialisasi dan sekaligus mengumumkan 4 nama Agen Perubahan pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 masing-masing : Drs. Kanisius H.M Mau,M.Si jabatan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Tarsisius Uru Apelabi, S.E.,M.M jabatan Auditor Madya, Jose Alves Pereira, SH, jabatan Pengawas Pemerintahan Muda, Bernadus Kedang, S.STP.,M.M jabatan Auditor Pertama, selanjutnya pada   Senin 21 September 2020 dilaksanakan pertemuan para Agen Perubahan dengan  Inspektur    Ruth  D.  Laiskodat,  S.Si., Apt., M.M  yang  dihadiri  para  pejabat  struktural lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur membahas rencana aksi yang akan dilakukan oleh masing-masing Agen Perubahan selama tahun 2020. Sebagai Inspektur secara langsung juga menjadi Agent Perubahan.

 

 

Terkait dengan hal tersebut maka telah dilakukan rencana aksi Agen Perubahan  salah satunya terkait dengan kegiatan pokok bahasan   yakni   perbandingan pasal dan ayat   dalam regulasi Permendikbud Nomor 8   Tahun 2020   tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  Reguler  dan  perubahannya.  Kegiatan  pembahasan  dilaksanakan  di  Aula  Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 26 September 2020, pukul 13.00 Wita hingga selesai  yang dihadiri oleh seluruh ASN Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt., M.M  selaku Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Yohanes Don Bosco Bria, ST., M.Eng, Auditor Pertama selaku moderator dalam kegiatan tersebut memimpin jalannya diskusi dan pembahasan materi yang disajikan oleh Pius B.S Tukan S.E.,S.ST.,M.Acc, jabatan Auditor Madya pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pemaparannya   secara ringkas menjelaskan perubahan Jukknis BOS   menyangkut mekanisme penyaluran BOS Tahun 2019 dan 2020. Bahwa  tahun 2019 penyalurannya Dana BOS dilakukan masing-masing RKUD Provinsi, sedangkan di tahun 2020 penyalurannya langsung ke rekening sekolah, penetapan SK. Sekolah penerima oleh Provinsi sedangkan tahun 2020 penetapannya langsung oleh Mendikbud. Sedangkan menyangkut cut off data tahun 2019 dilakukan sebanyak 2 kali yakni  31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan sedangkan di tahun 2020 cut  off  data  hanya  dilakukan  satu  kali  yakni  31  Agustus  tahun  sebelumnya.  Lebih  lanjut dijelaskan point-point penting yang diubah pada Permendikbud 19 tahun 2020 yaitu diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A ayat (1) yang menegaskan   selama masa penetapan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pmbiayaan langganan daya dan jasa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan   untuk pembelian pulsa, paket data dan /atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik  dan /atau peserta didik  dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah ; dan
  • Pembayaran administrasi kegiatan sekolah   sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.


Pius B.S Tukan S.E.,S.ST.,M.Acc selaku penyaji sedang menyampaikan materi dihadapan para peserta pada Sabtu, 26 September 2020 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT



Setelah  pemaparan  singkat  oleh  penyaji,    moderator  membuka  ruang  diskusi  sehingga  para peserta terlibat dalam kegiatan diskusi. Bertujuan untuk penyamaan persepsi terhadap regulasi terkait pengelolaan dana BOS Reguler agar   dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan   dapat dilakukan secara efektif. Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa melalui kegiatan tersebut para “peserta diberikan pencerahan. Dengan demikian perlu dilakukan persiapan yang matang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dana BOS   yang   rencananya akan dilakukan di awal Oktober 2020” dan diharapkan bahwa bukan hanya soal dana BOS tetapi perlu pemahaman secara komprehensif termasuk Manajemn BOS.

Johanes Jony, SH.,M.M Salah satu peserta kegiatan terlibat dalam diskusi pemaparan materi pada Sabtu 26 September 2020



Seluruh peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut dan diakhiri dengan pengisian form evaluasi yang disiapkan sebagai instrumen untuk mendapatkan informasi/masukan dari peserta terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut baik menyangkut substansi materi   yang disampaikan maupun persiapan pelaksanaan sehingga ke depannya kegiatan yang serupa dapat dilaksanakan lebih baik lagi untuk meningkatkan pemahaman para ASN lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur demi peningkatan pelayanan kegiatan pembinaan dan pengawasan.


Komentar