MEMBANGUN EKOSISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG IDEAL MELALUI AUDIT KINERJA DAN KEPATUHAN APIP

 

Kupang, Itda Provinsi NTT dalam   tugasnya sebagai katalisator    memberikan   nilai   tambah   melalui   perbaikan tata   kelola,   manajemen   risiko,   penguatan, pengendalian, dan optimalisasi kinerja pemerintah. Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan pada Biro Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT Semester I Tahun 2020. Tim  pemeriksa  terdiri  dari  4  orang,    dipimpin  Inspektur  Pembantu  Wilayah  III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M  (Pengendali  Teknis),  Tarsisius  Uru  Apelabi,  Yohanes Joni, S.H., M.M (Ketua Tim), Bernadus Lodoweyk Kedang, S.STP, M.M (Anggota) dan Markus Moses, A.Md (Anggota), melakukan pemeriksaan/audit selama 10 hari kalender terhitung   14 s.d 23 September 2020.

Pemeriksaan kinerja dan Kepatuhan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek strategis dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan karena berfungsi membantu Perangkat Daerah mencapai target kinerja yang menjadi tanggung jawabnya dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.  Berdasarkan kebutuhan yang ada, maka perlu adanya keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan untuk merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, menentukan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan secara berkelanjutan, terpadu, terarah dan terkoordinasi.

Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT pada tahun 2020 memiliki 416 Paket pekerjaan yang harus dilakukan proses pengadaan barang/jasa baik melalui pelelangan maupun penunjukan langsung. Audit kinerja dan kepatuhan bertujuan:

a.   efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

b.    efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

c.  transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

d.    terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

e.    bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.

f.  adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.


 




Komentar