MEMBANGUN EKOSISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG IDEAL MELALUI AUDIT KINERJA DAN KEPATUHAN APIP
Kupang, Itda Provinsi NTT dalam tugasnya sebagai katalisator memberikan
nilai tambah melalui
perbaikan tata kelola, manajemen
risiko, penguatan, pengendalian,
dan optimalisasi kinerja pemerintah. Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan kinerja dan
kepatuhan pada Biro Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT
Semester I Tahun 2020. Tim
pemeriksa terdiri dari
4 orang, dipimpin
Inspektur Pembantu Wilayah
III, Stefanus F. Halla, S.T., M.M
(Pengendali Teknis), Tarsisius
Uru Apelabi, Yohanes Joni, S.H., M.M (Ketua Tim), Bernadus
Lodoweyk Kedang, S.STP, M.M (Anggota) dan Markus Moses, A.Md (Anggota),
melakukan pemeriksaan/audit selama 10 hari kalender terhitung 14 s.d 23 September 2020.
Pemeriksaan kinerja dan Kepatuhan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki aspek strategis dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan karena berfungsi membantu Perangkat Daerah mencapai target kinerja yang menjadi tanggung jawabnya dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan kebutuhan yang ada, maka perlu adanya keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan untuk merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, menentukan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan secara berkelanjutan, terpadu, terarah dan terkoordinasi.
Biro
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT pada tahun 2020 memiliki
416 Paket pekerjaan yang harus dilakukan proses pengadaan barang/jasa baik
melalui pelelangan maupun penunjukan langsung. Audit kinerja dan kepatuhan
bertujuan:
a. efisien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran
dengan kualitas yang maksimum.
b.
efektif,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat
jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat
serta oleh masyarakat pada umumnya.
d.
terbuka,
berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa
yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas.
e.
bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat
diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi
persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara
kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia
Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan
Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.



Komentar
Posting Komentar