Kupang-ItdaProv NTT- Melaksanakan amanat ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas). Berbeda dengan tahun sebelumnya, Rakorwasdanas tahun 2020 yang dilaksanakan pada 3 September 2020 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB secara virtual via Video Conference Zoom dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi APIP dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi Nasional dan Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Daerah”.
ASN Inspektorat
Daerah Provinsi NTT
saat mengikuti pembukaan Rakorwasdanas Tahun 2020 secara virtual
pada tanggal 3 September 2020 bertempat
di Aula Inspektorat
Daerah Provinsi NTT.
Kegiatan Rakorwasdanas dibuka
dengan resmi oleh Menteri Dalam
Negeri, Prof. Drs. H. Moh.
Tito Karnavian, M.A., Ph.D, dan dihadiri
kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.BA, CSFA, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dan Direktur
Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah, serta
diharapkan untuk
dihadiri oleh Gubernur,
Bupati/Walikota,
Inspektur Daerah seluruh Indonesia
sesuai
undangan
Nomor
:
005/1793/IJ
tanggal
28
Agustus 2020. Inspektorat Daerah
Provinsi NTT ikut mengambil bagian mengikuti
kegiatan Rakorwasdanas secara online melalui Video Conference Zoom diwakili oleh Auditor Madya Marthen Ly,
S.E beserta staf Inspektorat Daerah
Provinsi NTT
bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP RI tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.BA, CSFA membawakan materi dengan judul “Sinergi dan Transformasi Pengawasan APIP di Masa Pandemi Covid-19. Dalam paparannya disampaikan mengenai peran daerah yang sangat penting untuk mendukung kesuksesan program penanganan dampak covid-19 yang meliputi :1. Penanganan dampak kesehatan; 2. Jaring Pengaman Sosial, dan 3. Pemulihan Ekonomi Nasional.
Disebutkan
bahwa di tengah kedaruratan penanganan bencana, terutama Covid-19, agility
(kecerdasan) serta sense of crisis APIP benar-benar diuji dan harus diterapkan.
Metode dan teknik pengujian harus dikembangkan agar tidak menghambat proses (kecepatan) dengan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan, serta mampu memastikan delivery
(penyampaian) manfaat.
Selanjutnya
Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito
Karnavian menyampaikan bahwa paradigma yang ada saat
ini salah
yang mana
para pengawas berlomba menemukan temuan agar dikatakan sukses melainkan
pengawasan bisa dikatakan sukses bila
semakin sedikit
temuan yang ditemukan.
Lebih lanjut diharapkan agar BPKP, Inspektorat Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Daerah dapat saling bersinergi dengan baik dalam mengawal pemulihan
ekonomi Nasional mengingat tantangan pengawasan saat ini
bersamaan dengan pendemi Covid-19 dan penyelenggaraan PilkadaTahun 2020 di 270
(dua ratus tujuh puluh) daerah secara serentak.
Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan RI saat menyampaikan
materi pada Rakorwasdanas Tahun 2020
secara virtual pada
tanggal 3 September 2020.
Komentar
Posting Komentar