KEGIATAN PEMERIKSAAN BANTUAN PENGGANAN COVID-19 DI KABUPATEN NAGEKEO TAHUN ANGGARAN 2020

 

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) bersifat luar biasa yang ditandai dengan jumlah kasus kematian yang meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara telah berdampak pada aspek politik, eknomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penyebaran virus ini belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, untuk itu perlu dilakukan upaya yang nyata dan sungguh-sungguh untuk meminimalisasi penyebaran atau penularan COVID-19. Upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu terus didukung oleh semua lapisan masyarakat agar upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penularan virus tersebut dapat dilaksanakan secara baik sehingga mencegah dan menghambat laju penyebarannya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun Anggaran 2020 telah mengalokasikan bantuan dana penangganan COVID-19 dalam bentuk bantuan kesehatan, bantuan sosial/JPS dan bantuan dampak ekonomi  akibat COVID-19. Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun Angaran 2020 telah mendapatkan bantuan dana penanganan Covid-19  melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Untuk memastikan realisasi penggunaan bantuan tersebut dari aspek penerimaan, penyaluran dan pemanfaatan telah dilakukan sesuai rencana sasaran dan target yang telah ditetapkan, maka Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan uji petik bantuan di lapangan sesuai Surat Tugas Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/226/ST/K/2020, tanggal 8 September 2020. Kegiatan pemeriksaan diawali Tim Pemeriksa melaporkan diri dan menyampaikan maksud penugasan kepada pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang diterima oleh Ceme Benediktus, S.H Inspektur Kabupaten Nagakeo selaku atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo di ruang kerjanya pada senin, 14 September 2020.

Tim pemeriksa melaporkan diri yang diterima oleh Inspektur Kabupaten Nagekeo di ruang kerjanya pada Senin 14 September 2020. 


Usai pertemuan Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diketuai oleh Jose Alves Pereira, SH, Pengawas Pemerintahan Muda dan 3 orang anggota masing-masing : Robertus R. Sabut, A.Md, Auditor Penyelia, Selviana Krispina Tea, S.E, Auditor Pertama dan Tridia M. Y. Gawu, S.S, Auditor Pertama memulai kegiatan pemeriksaan uji petik lapangan atas bantuan penanganan Covid-19 selama 6 hari dari 13 sampai dengan 18 September 2020, dengan cara turun ke lokasi dan menemui masyarakat sasaran penerima bantuan sosial/JPS dan bantuan dampak ekonomi  akibat COVID-19 untuk melihat secara langsung efektivitas realisasi pelaksanaan program/kegiatan tersebut.

Bantuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disalurkan melalui Dinas Sosial  berupa  bantuan beras bagi lembaga agama yakni Katolik, Kristen dan Islam serta   dan lembaga sosial yakni Panti telah disalurkan sebanyak 5.000 kg dan telah diterima sesuai jumlah yang ditetapkan, sedangkan bantuan Jaring Pengaman Sosial atau JPS  bagi 2.772 KK dalam bentuk uang dan beras hingga pemeriksaan uji petik lapangan tanggal 14 Mei 2020 belum disalurkan.

Pdt. M. Ester Taunu-Taopan, S.Th salah satu pimpinan lembaga agama Kristen Protestan yakni GMIT Ebenhaezer-Mbay  sedang membuat surat pernyataan atas bantuan beras  yang diterima Senin 14 September 2020. 

Sedangkan bantuan yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan berupa alat Rapid test, Alat Pelindung Diri (APD), kaca mata google, masker N95, masker bedah, dan sarung tangan telah di distribusi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo kepada puskesmas-puskesmas pembantu yang ada di wilayah Kabupaten Nagekeo.

Tim melakukan pemeriksaan Alat Rapid Test di Puskesmas Kaburea Senin 14 September 2020


Selain Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bantuan alat kesehatan juga diberikan kepada RSD Aeramo  dan Tim Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo.  

Sedangkan bantuan yang disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berupa  bantuan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diberikan kepada desa model yakni Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan dengan sasaran bantuan yaitu ibu hamil/menyusui, bayi, Balita, PAUD dan SD, yang penyalurannya langsung ke rekening Tim Penggerak PKK Desa Rebdu Butowe telah dimanfaatkan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sesuai sasaran yang telah ditetapkan. 

Tim pemeriksa sedang melakukan uji Petik Pemberian Makanan Tambahan di Desa Model Rebdu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan pada Kamis, 16 September 2020. 




 


 


Komentar