INSPEKTORAT PROVINSI NTT MENGAWAL KINERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI NTT SEMESTER I TAHUN 2020 MELALUI AUDIT KINERJA

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Povinsi NTT   adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas membantu Gubernur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kinerja dalam hal ini Administrasi Urusan Pemerintah dan Urusan Pemerintah telah dijalankan sesuai ketentuan atau tidak maka sagat penting untuk dilakukan audit kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.  Untuk   itu   sesuai   Keputusan   Gubernur   Nusa   Tenggara   Timur   Nomor: 59/KEP/HK/2020, tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelengaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur  Tahun  2020  maka  Inspektorat  Daerah  Provinsi  NTT  melaksanakan  audit kinerja pada Dinas PUPR Provinsi NTT selama 10 (sepuluh) hari terhitung dari  14 - 23 September  2020.  Pemeriksaan  dilakukan  terhadap  kinerja  Perangkat  Daerah untuk Semester I Tahun Anggaran 2020 yaitu dari 01 Januari - 30 Juni 2020.

 

Audit kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT dilaksanakan oleh:

  1. Stefanus F. Halla, ST.,M.T selaku Pengendali Teknis
  2. Jonas O. Manessi, ST.,M.T selaku Ketua Tim
  3. Maria Fransiska Lusi Taluma, ST selaku anggota Tim
  4. Celso Edgar Tassie, S.STP selaku anggota Tim

Audit yang dilaksanakan adalah audit berbasis resiko, sehingga sesuai dengan identifikasi resiko yang telah dibuat oleh Dinas PUPR, maka program yang memiliki resiko besar dalam pelaksanaan dan anggarannya adalah Program Peningkatan Infrastruktur Tata Ruang dan Kawasan yang mencakup kegiatan peningkatan Infrastruktur di Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang SDA dan Bidang Perumahan.

Audit   ini   dilakukan   untuk   memastikan bahwa pelaksanaan kinerja dan tata kelola keuangan dan kelembagaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan panduan  serta  saran perbaikan  dan  memberikan  nilai  tambah bagi perbaikan organisasi. Selain itu diharapkan   dari    pemeriksaan ini juga mendorong perangkat daerah dalam  melaksanakan  perbaikan –  perbaikan pada semester II sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai rencana dalam DPA SKPD.

Komentar