INSPEKTORAT PROVINSI NTT MENGAWAL KINERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI NTT SEMESTER I TAHUN 2020 MELALUI AUDIT KINERJA
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Povinsi NTT adalah unsur pelaksana
Pemerintah Daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai
tugas membantu Gubernur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kinerja
dalam hal ini Administrasi Urusan Pemerintah dan Urusan Pemerintah telah
dijalankan sesuai ketentuan atau tidak maka sagat penting untuk dilakukan audit
kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Untuk itu sesuai
Keputusan Gubernur Nusa
Tenggara Timur Nomor: 59/KEP/HK/2020, tanggal 11 Februari
2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Penyelengaraan Pemerintah
Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2020 maka
Inspektorat Daerah Provinsi
NTT melaksanakan audit kinerja pada Dinas PUPR Provinsi NTT
selama 10 (sepuluh) hari terhitung dari
14 - 23 September 2020. Pemeriksaan
dilakukan terhadap kinerja
Perangkat Daerah untuk Semester I
Tahun Anggaran 2020 yaitu dari 01 Januari - 30 Juni 2020.
Audit kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi NTT dilaksanakan oleh:
- Stefanus F. Halla, ST.,M.T selaku Pengendali Teknis
- Jonas O. Manessi, ST.,M.T selaku Ketua Tim
- Maria Fransiska Lusi Taluma, ST selaku anggota Tim
- Celso Edgar Tassie, S.STP selaku anggota Tim
Audit yang dilaksanakan adalah audit berbasis resiko, sehingga sesuai dengan identifikasi resiko yang telah dibuat oleh Dinas PUPR, maka program yang memiliki resiko besar dalam pelaksanaan dan anggarannya adalah Program Peningkatan Infrastruktur Tata Ruang dan Kawasan yang mencakup kegiatan peningkatan Infrastruktur di Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang SDA dan Bidang Perumahan.
Audit
ini dilakukan untuk
memastikan bahwa pelaksanaan kinerja dan tata kelola keuangan dan
kelembagaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan
panduan serta saran perbaikan dan
memberikan nilai tambah bagi perbaikan organisasi. Selain itu
diharapkan dari pemeriksaan ini juga mendorong perangkat
daerah dalam melaksanakan perbaikan –
perbaikan pada semester II sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
sesuai rencana dalam DPA SKPD.
Komentar
Posting Komentar