Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur melakukan Pemeriksaan dengan melakukan Uji Petik terhadap
Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi
Akibat Covid 19 di Kabupaten Alor selama 6 (enam) hari dari 13 - 18 September 2020. Pelaksanaan pemeriksaan uji petik penerima
bantuan ini, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
kepada Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Nomor 700/885/IJ Tanggal 06 April 2020 Perihal Pembinaan dan Pengawasan atas
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan
Pemerintah Daerah; yang mana mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud.
Bentuk
pengawasan terhadap pelaksanaan
Pembinaan Pengawasan Intern
sesuai Surat Edaran tersebut, selain melakukan refocusing terhadap
anggaran juga mengamanatkan agar adanya transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan laporan penanganan Covid 19 dan memuat aturan tentang mekanisme
pengadaan barang/jasa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah
pengelolaan penanganan Covid 19 di Provinsi NTT telah memenuhi adanya transparansi
dan akuntabilitas dan apakah mekamisme pengadaan barang/jasa penanganan Covid
19 telah sesuai ketentuan yang berlaku; maka Inspektur Provinsi NTT menugaskan
tim pemeriksa untuk melakukan uji petik pada beberapa Kabupaten/Kota di
Provinsi NTT; termasuk Kabupaten Alor.
Tim Pemeriksaan saat melapor diri di Inspektur
kabupaten Alor (kiri) dan saat melakukan pemeriksaan di Gudang Farmasi Dinas
Kesehatan Kabupaten Alor (kanan) Foto diambil Senin 14/9/2020
Pelaksanan pemeriksaan Uji Petik di Kabupaten
Alor dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Provinsi NTT Nomor
IP.709/231/ST/K/2020 tanggal 8 September 2020 dipimpin oleh Blasius Nurdin
Oban,S.Sos.,SST.M.M selaku Pengendali Teknis, Daniel I. Tulle, SE selaku Ketua
Tim dan 2 (dua) orang Anggota Tim yakni
Elfy Selfiana Lenga,S.Sos dan Artha Muliana Messakh,S.Psi.,M.Si.Pelaksanaan
pemeriksaan uji petik dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pada
beberapa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Alor yakni Dinas Kesehatan, RSUD
Kalabahi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan pada UPTD KPH
Wilayah Alor yang merupakan UPTD
milik Pemerintah Provinsi
NTT. Selain pemeriksaan
pada beberapa Perangkat Daerah tersebut diatas juga melakukan
pemeriksaan pada beberapa lembaga/yayasan, puskesmas dan klinik yang menerima
bantuan baik yang berada di Kota Kalabahi maupun pada puskesmas dan desa yang
tersebar di luar Kota Kalabahi.
Kegiatan pemeriksaan hari pertama Senin, 14 September yakni melakukan pemeriksaan pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Alor dan Gudang Farmasi RSUD Kalabahi. Selanjutnya pada hari kedua Selasa, 15 September 2020; melakukan pemeriksaan penerima bantuan pada UPTD KPH Wilayah Alor untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Ekowisata di Hutan Wisata Nostalgia Buiko di Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola dan pada hari yang sama juga melaksanakan pemeriksaan dengan melakukan uji petik terhadap penerima bantuan beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diterima oleh beberapa lembaga keagamaan danyayasan yang tersebar di Kota Kalabahi dan sekitarnya. Pada hari ketiga Rabu, 16 September 2020; melakukan uji petik penerima bantuan kesehatan pada beberapa puskesmas diKabupaten Alor dan pemeriksaan terhadap penerima Bantuan Keuangan yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Desa Model Pengelolaan Dana PKK Kabupaten Alor di Desa Likwatang Kecamatan Alor Tengah Utara dan pada hari terakhir Kamis, 17 September 2020 melakukan pemeriksaan lanjutan dengan uji petik terhadap penerima bantuan kesehatan pada beberapa puskesmas dan klinik di Kota kalabahi. Pemeriksaan Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan, Bantuan Sosial/JPS dan Bantuan Dampak Ekonomi Akibat Covid 19 di Kabupaten Alor berjalan dengan lancar dan menghasilkanbeberapa simpulan dan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) #NTT BANGKIT, NTT SEJAHTERA# *bno
Komentar
Posting Komentar