Inspektorat Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

 

Rapat Evaluasi Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Terintegrasi Tahun 2020 di Ruang Rapat Inspektur

Kupang, Itda Prov NTT Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. memimpin rapat evaluasi Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Inspektur, Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT Jl. Frans Sedda no 336 Kupang , Selasa ( 08/09/2020)

 

Untuk diketahui bahwa Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi NTT telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 201/KEP/HK/2020. dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 192/KEP/HK/2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020.

 

Adapun Perangkat Daerah yang diundang untuk didengar pendapat terkait capaian rencana aksi dimaksud adalah Badan Pendapatan dan Aset Daerah terkait optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Badan Keuangan Daerah berkaitan dengan   Penganggaran   APBD   dan   Implementasi   TPP   ASN,   sedangkan   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan  capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020.


Dalam arahannya Inspektur Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. mengingatkan agar Perangkat Daerah harus lebih proaktif dan segera menyampaikan dokumen bukti pemenuhan Rencana Aksi kepada Inspektorat agar dilakukan verifikasi, reviu dan evaluasi untuk kemudian di laporkan ke KPK RI.


Inspektur Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. tengah

Memberikan pengarahan  kepada peserta rapat.


Dalam kesempatan yang sama Admin MCP Provinsi NTT, PPUPD Madya Noldy H.P. Pellokila,S.Sos.,M.M. memaparkan hasil/capaian rencana aksi dari Perangkat Daerah baik yang telah terpenuhi maupun yang belum sampai dengan kondisi terakhir.


Sementara itu perwakilan  dari  masing-masing  Perangkat  Daerah  secara  bergantian menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga rencana aksi dari masing-masing Perangkat Daerah belum dapat dipenuhi. Dalam rapat ini juga dibahas terkait   capaian   maturitas   SPIP   Pemerintah   Provinsi   NTT,   Penilaian   Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M. dan pembahasan hasil GAP Analisis terkait pemenuhan dokumen dalam rangka Sertifikasi SMM ISO 9001:2015 oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik C.P. Koenunu, S.T., M.H.

 

 

Dalam arahan sebelum menutup kegiatan rapat, Inspektur Provinsi NTT mengingatkan kembali kepada Perangkat Daerah agar segera memenuhi dokumen-dokumen sesuai kebutuhan rencana aksi, dan pada kesempatan itu pula Inspektur menyampaikan persyaratan penting sebagai bahan penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN RB dimana salah satunya adalah penyiapan dokumen terkait Bisnis Proses dan Inovasi Daerah. #nttbangkit #ntt sejahtera. (ISH)





 


Komentar