Rapat
Evaluasi Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
Kupang, Itda Prov NTT – Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. memimpin
rapat evaluasi Satuan Tugas
Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Inspektur,
Kantor Inspektorat Daerah
Provinsi NTT Jl. Frans Sedda
no 336 – Kupang
, Selasa ( 08/09/2020)
Untuk diketahui bahwa Satuan Tugas Pelaksana Rencana
Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi NTT telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
: 201/KEP/HK/2020. dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 192/KEP/HK/2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020.
Adapun Perangkat Daerah yang diundang untuk didengar pendapat
terkait capaian rencana aksi dimaksud
adalah Badan Pendapatan dan Aset Daerah terkait optimalisasi pendapatan daerah
dan manajemen aset daerah. Badan Keuangan Daerah berkaitan dengan
Penganggaran APBD dan
Implementasi TPP ASN,
sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020.
Dalam arahannya Inspektur Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. mengingatkan agar Perangkat Daerah harus lebih proaktif dan segera menyampaikan dokumen bukti pemenuhan Rencana Aksi kepada Inspektorat agar dilakukan verifikasi, reviu dan evaluasi untuk kemudian di laporkan ke KPK RI.
Inspektur
Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, M.M. tengah
Memberikan
pengarahan kepada peserta rapat.
Dalam kesempatan yang sama Admin MCP Provinsi NTT, PPUPD Madya Noldy H.P. Pellokila,S.Sos.,M.M. memaparkan hasil/capaian rencana aksi dari Perangkat Daerah baik yang telah terpenuhi maupun yang belum sampai dengan kondisi terakhir.
Sementara itu perwakilan dari
masing-masing Perangkat Daerah
secara bergantian menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang
dihadapi sehingga rencana aksi dari
masing-masing Perangkat Daerah belum dapat dipenuhi.
Dalam rapat ini juga dibahas
terkait capaian maturitas
SPIP
Pemerintah Provinsi NTT, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Auditor Madya Frans Bin, S.E., M.M. dan pembahasan
hasil GAP Analisis terkait
pemenuhan dokumen dalam rangka Sertifikasi SMM ISO 9001:2015
oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Frederik C.P. Koenunu, S.T., M.H.
Dalam arahan sebelum menutup kegiatan rapat, Inspektur Provinsi NTT mengingatkan kembali kepada Perangkat Daerah agar segera memenuhi dokumen-dokumen sesuai kebutuhan rencana aksi, dan pada kesempatan itu pula Inspektur menyampaikan persyaratan penting sebagai bahan penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN RB dimana salah satunya adalah penyiapan dokumen terkait Bisnis Proses dan Inovasi Daerah. #nttbangkit #ntt sejahtera. (ISH)



Komentar
Posting Komentar