INISIASI PEMBENTUKAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA

 

Dalam pelaksanaan pembangunan, kegiatan pengadaan barang dan jasa  merupakan hal  yang  sangat penting  demi  tercapainya  kemakmuran  bangsa  sehingga  harus dilaksanakan oleh semua pelaku pengadaan yang ada sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan  langsung  dengan  penggunaan  keuangan  negara  baik  keuangan daerah maupun keuangan pusat. Banyak pejabat pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan untuk mengeksekusi pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku ataupun berbagai hambatan lain masih sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk pemerintah berupaya mengatur pelaksanaan proses pengadaan sebaik-baiknya. Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar-besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya.

Dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa, banyak hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku pengadaan, oleh karena pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada tanggal 17 September 2020 melakukan inisiasi untuk membentuk CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. Clearing House Pengadaan adalah Forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan  dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif. Kegiatan inisiasi ini diadakan melalui Zoom Meeting yang diprakarsai oleh LKPP dengan nara sumber Tatang dari LKPP untuk mensosialisasikan pembentukan Clearing House di Pemerintah Kabupaten dan Kota yang dalam wacana yang disampaikan, clearing house ini akan dibentuk di provinsi ataupun kabupaten yang beranggotakan APIP, UKPBJ dan Instansi lain yang dianggap mampu dan berkompeten dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan Zoom Meeting ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia bersama Perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan ULP dari Kabupaten dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang Clearing House  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  Pemerintah,  maksud  dan  tujuan pembentukan serta keanggotaannya.

Diharapkan agar dengan adanya kegiatan inisiasi pembentukan clearing house ini, pemerintah daerah selanjutnya dapat membentuk wadah ini di daerahnya masing- masing agar segala permasalahan dan hambatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat segera teratasi dengan baik. .(oa)


Komentar