INISIASI PEMBENTUKAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA
Dalam pelaksanaan pembangunan, kegiatan
pengadaan barang dan jasa merupakan
hal yang
sangat penting demi tercapainya
kemakmuran bangsa sehingga
harus dilaksanakan oleh semua pelaku pengadaan yang ada sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa ini sangat
sensitif, mengingat hal ini berhubungan
langsung dengan penggunaan
keuangan negara baik
keuangan daerah maupun keuangan pusat. Banyak pejabat pelaksana
pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang
dilaksanakan untuk mengeksekusi pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang
berlaku ataupun berbagai hambatan lain masih sering terjadi dalam proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk pemerintah berupaya mengatur pelaksanaan
proses pengadaan sebaik-baiknya. Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa
oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar-besarnya dari uang
yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa
memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya,
kualitas, jumlah dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa,
banyak hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku pengadaan,
oleh karena pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) pada tanggal 17 September 2020 melakukan inisiasi untuk membentuk
CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. Clearing House Pengadaan
adalah Forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan
pemangku kepentingan dan pihak lain yang
dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif. Kegiatan
inisiasi ini diadakan melalui Zoom Meeting yang diprakarsai oleh LKPP dengan
nara sumber Tatang dari LKPP untuk mensosialisasikan pembentukan Clearing House
di Pemerintah Kabupaten dan Kota yang dalam wacana yang disampaikan, clearing
house ini akan dibentuk di provinsi ataupun kabupaten yang beranggotakan APIP,
UKPBJ dan Instansi lain yang dianggap mampu dan berkompeten dalam proses pengadaan
barang dan jasa.
Kegiatan Zoom Meeting ini dihadiri oleh
perwakilan dari Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia bersama
Perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan ULP dari Kabupaten dengan
tujuan untuk memberikan pemahaman tentang Clearing House Pengadaan
Barang dan Jasa
Pemerintah, maksud dan
tujuan pembentukan serta keanggotaannya.
Diharapkan agar dengan adanya kegiatan inisiasi pembentukan clearing house ini, pemerintah daerah selanjutnya dapat membentuk wadah ini di daerahnya masing- masing agar segala permasalahan dan hambatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat segera teratasi dengan baik. .(oa)
Komentar
Posting Komentar