Kupang-ItdaProv NTT- Berdasarkan Keputusan
Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Standar Operasional Prosedur
Uji Petik Penerima Bantuan Kesehatan,
JPS/bantuan Sosial dan
Bantuan Dampak Ekonomi,
maka tim pemeriksa diwajibkan
untuk melakukan ekspos atas hasil
pemeriksaan sebelum dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Tujuan
pelaksanaan ekspos adalah memperoleh masukan untuk meningkatkan kualitas
laporan hasil pemeriksaan dan menjadi sarana pembelajaran guna meningkatkan
pengetahuan dan profesionalitas auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Untuk tujuan tersebut maka bertempat di Aula Inspektorat Provinsi NTT pada Selasa, 22 September 2020 dilakukan kegiatan ekspos terhadap hasil pemeriksaan uji petik atas kegiatan penanganan dampak Covid-19 oleh 6 (enam) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Kupang yaitu pemeriksaan uji petik terhadap penerima bantuan kesehatan, bantuan sosial/JPS, dan bantuan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Kegiatan ekspos dihadiri oleh Ruth D. Laiskodat, S.Si. Apt., M.M selaku Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pejabat struktural serta pejabat fungsional lingkup Inspektorat Provinsi NTT sedangkan materi dibawakan oleh Auditor Madya Marthen Ly, S.E selaku Pengendali Teknis. Kegiatan ekspos hasil pemeriksaan uji petik terhadap penerima bantuan ini diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang konstruktif, efektif dan efisien pelaksanaan penanganan dampak akibat wabah Covid-19 guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan terwujudnya kesejahteraan rakyat.#NTTBangkit #NTTSejahtera (ly)
Komentar
Posting Komentar