Ekspos Hasil Uji Petik Pemeriksaan Kegiatan Penanganan Dampak Covid-19 di Kabupaten Kupang

Kupang-ItdaProv NTT- Berdasarkan Keputusan Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur  Nomor  69 Tahun  2020 tentang  Standar  Operasional  Prosedur  Uji  Petik  Penerima Bantuan  Kesehatan,  JPS/bantuan  Sosial  dan  Bantuan  Dampak  Ekonomi,  maka  tim pemeriksa diwajibkan untuk  melakukan ekspos atas hasil pemeriksaan sebelum dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Tujuan pelaksanaan ekspos adalah memperoleh masukan untuk meningkatkan kualitas laporan hasil pemeriksaan dan menjadi sarana pembelajaran guna meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Untuk tujuan tersebut maka bertempat di Aula Inspektorat Provinsi NTT pada Selasa, 22 September 2020 dilakukan kegiatan ekspos terhadap hasil pemeriksaan uji petik atas kegiatan penanganan dampak Covid-19 oleh 6 (enam) Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Kupang yaitu pemeriksaan uji petik terhadap penerima bantuan kesehatan, bantuan sosial/JPS, dan bantuan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Tim Inspektorat Daerah saat ekspos hasil pemeriksaan uji petik penerima bantuan BTT Covid-19 Kabupaten Kupang bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi NTT 

Kegiatan ekspos dihadiri oleh Ruth D. Laiskodat, S.Si. Apt., M.M selaku Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pejabat struktural serta pejabat fungsional lingkup Inspektorat Provinsi NTT sedangkan materi dibawakan oleh Auditor Madya Marthen Ly, S.E selaku Pengendali Teknis. Kegiatan ekspos hasil pemeriksaan uji petik terhadap penerima bantuan ini diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi yang konstruktif, efektif dan efisien pelaksanaan penanganan dampak akibat wabah Covid-19 guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan terwujudnya kesejahteraan rakyat.#NTTBangkit  #NTTSejahtera (ly)

 

Komentar