Kupang, Itda
ProvNTT.
Pelayanan publik dewasa ini telah menjadi isu yang semakin strategis karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan
publik memiliki implikasi yang luas dalam bidang ekonomi dan politik. Saat ini
pelayanan perizinan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik menghadapi
tantangan globalisasi,dimana semua negara berlomba – lomba untuk memberikan
pelayanan yang terbaik sehingga kegiatan penanaman modal dapat berjalan lancer
dan meningkat setiap tahunnya.
Dalam mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT sebagai Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan
PTSP Daerah telah memberikan pelayanan perizinan secara optimal kepada
masyarakat NTT dengan mengembangkan model dan sistem pelayanan prima
melalui aplikasi SPESIAL,
tanda tangan elektronik,
layanan jemput bola
dan Layanan Antar Izin sehingga tercapai pelayanan
perizinan cepat, mudah, transparan,
pasti, sederhana,terjangkau, profesional, berintegritas.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah turut serta mengawal kinerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT melalui Audit
Kinerja sejak 14 s/d 23 September 2020
dibawah pimpinan Pengendali Teknis Antonius F.B.F.Lamury, S.ST.,MM, Ketua Tim
Dra.Kristina Tuto Boli dan Anggota Tim Maxi L.Adoe dan M.Y.Natalia Meo Siga
yang diawali dengan melapor kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Drs.Marsianus Jawa,M.Si.
Drs.Marsianus Jawa,M.Si menyampaikan bahwa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
NTT telah banyak
melakukan pembenahan dalam
proses perizinan diantaranya
yang terbaru yaitu Layanan Antar Izin dimana setiap izin yang telah
terbit akan diantar kepada pengguna jasa layanan perizinan, sehingga tidak lagi
repot untuk mengambil izin. Diharapkan dengan inovasi ini masyarakat dapat
terlayani dengan baik dan iklim penanaman modal di NTT berkembang pesat.(ams)

Komentar
Posting Komentar