AUDIT KINERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI NTT

 

Tim Inspektorat Saat bertemu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT


Sesuai  Peraturan  Daerah  Nomor  1 tahun  201 Tanggal  17 Januari  2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas  Pemberdayaan  Perempuan  dan  Perlindungan  Anak  Provinsi  NTT  tugasnya adalah melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data  informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak. Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan   Pemerintah   Nomor   12  Tahun   Tahun   2017  tentang   Pembinaan   dan


Pengawasan   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah   dan   sesuai   Surat   Tugas Gubernur NTT Nomor : IP. 709/254 /ST/K/2020, tanggal   11 September 2020 Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan  Perlindungan  Anak  Provinsi  NTT,  kegiatan pemeriksaan dilaksanakan selama  10 hari sejak  14 September s/d 23 September 2020. Tim Pemeriksa dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, Amelia Peni Tella, S.E., M.M selaku Pengendali Teknis dan diketuai oleh Margaritha Harpiana Mauweni, S.T dan Roslidya Djami,A.Md sebagai anggota tim.

 

Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi aspek pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia. Melalui Pemeriksaan Kinerja ini tim pemeriksa memberikan rekomendasi atau saran guna perbaikan atas kelemahan dan kekurangan yang ditemukan dalam pengelolan pelaksanaan program/kegiatan. Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yaitu menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan efektif; kecukupan prosedur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan   program pembangunan; keekonomisan, efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan Pemeriksaan Kinerja diharapkan ke depan dilakukan perbaikan –perbaikan agar pelaksanaan tupoksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat meningkatkan kualitas kerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak. Demi    mewujudkan  pelayanan  yang    lebih  baik.  #nttbangkit, #nttsejahtera


Komentar