Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun
2016 tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT tugasnya adalah melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak. Dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
12
Tahun Tahun
2017
tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan sesuai Surat
Tugas Gubernur NTT Nomor : IP. 709/254 /ST/K/2020, tanggal 11
September 2020 Tim
Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kinerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT,
kegiatan pemeriksaan dilaksanakan selama 10 hari sejak
14 September s/d 23 September 2020.
Tim Pemeriksa dipimpin oleh Inspektur Pembantu
Wilayah I, Amelia Peni Tella, S.E., M.M selaku Pengendali Teknis dan diketuai
oleh Margaritha Harpiana
Mauweni, S.T dan Roslidya Djami,A.Md
sebagai anggota tim.
Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi aspek pengelolaan Keuangan,
Aset dan Sumber Daya Manusia. Melalui Pemeriksaan Kinerja ini tim
pemeriksa memberikan rekomendasi atau saran guna perbaikan atas kelemahan dan
kekurangan yang ditemukan dalam pengelolan pelaksanaan program/kegiatan. Tujuan pemeriksaan ini adalah menilai secara komprehensif pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
yaitu menilai kecukupan pengendalian manajemen guna memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tugas pokok dan fungsi telah dilaksanakan secara ekonomi, efisien dan
efektif; kecukupan prosedur yang
digunakan untuk mengukur efektifitas pelaksanaan program pembangunan; keekonomisan,
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan Pemeriksaan Kinerja diharapkan ke depan dilakukan perbaikan –perbaikan agar pelaksanaan tupoksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat meningkatkan kualitas kerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik. #nttbangkit, #nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar