Setiap organisasi dituntut untuk
mampu memenuhi konsistensi mutu produk/jasa tepat waktu
dan layanan jaminan kualitas, termasuk
Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan
yang memberdayakan wanita untuk turut
berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 adalah pilihan tepat untuk dapat menangani, mengatur, dan mengendalikan produk atau jasa yang akan diberikan kepada stakeholder. Organisasi dapat membuktikannya dan
memperkuat posisi persaingannya
dengan Sertifikasi Sistem Manajemen
Mutu ISO 9001:2015.
ISO 9001:2015 telah didesain
secara manajemen system yang umum sehingga dapat digunakan
oleh banyak ukuran dan tipe organisasi. Maka
standar ISO 9001:2015 dapat diterima dan diadopsi secara luas oleh manufaktur dan perusahaan jasa,
organisasi non profit, bahkan di instansi pemerintah dan departemen.
Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai salah satu perangkat Daerah di lingkup
Pemerintah Provinsi NTT berusaha mewujudkan konsistensi mutu pelaksanaan
program/kegiatan dan jaminan kualitas layanan dengan mengikuti tahapan-tahapan
yang disyaratkan menuju sertifikasi Standar Mutu Manajemen ISO 9001:2015.
Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan yaitu pelaksanaan audit internal. Audit
Internal ISO adalah proses pengecekan
Internal yang dilakukan oleh Tim Internal Audit yang sudah mendapatkan
pelatihan mengenai Internal Audit ISO.
Audit
internal padaTim
Penggerak PKK Provinsi NTT ini dilaksanakan pada 24-25 Agustus 2020,
dengan susunan Tim Audit, FREDERIK C. KOENUNU, S.T, M.H selaku PengendaliTeknis, ANTONIUS F. B. F. LAMURY,
SST, MM selaku Ketua Tim, dan MARIA EDEL TIMU,SE selaku anggota
Tim.
Pelaksanaan Audit dimulai dengan
Opening Meeting yang dihadiri Pejabat Sekretariat Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, kemudian
dilanjutkan dengan pelaksanaan
audit, dan diakhiri dengan Closing Meeting
dimana Tim audit memaparkan hasil audit
internal.
Pelaksanaan Audit Internal pada Tim Penggerak PKK Provinsi
NTT
Adapun tujuan dari audit internal sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 yaitu
mengevaluasi kecukupan persyaratan mutu yang telah
dikembangkan, menentukan kesesuaian
penerapan system mutu dengan criteria
system informasi yang diterapkan, melihat apakah system telah diterapkan dan dipelihara
secara efektif, mengevaluasi pemenuhan persyaratan mutu, mengevaluasi kinerja penerapan system mutu dan
melihat peluang perbaikan
untuk kesempurnaan system mutu.
Semua proses audit intern tersebut dilakukan melalui analisis-analisis, penilaian-penilaian, saran-saran, bimbingan dan informasi mengenai aktivitas yang diperiksanya.
#ISO 9001:2015#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#NTT Bangkit#NTT Sejahtera.

Komentar
Posting Komentar