AUDIT INTERNAL PADA TIM PENGGERAK PKK PROVINSI NTT SEBAGAI SYARAT MENUJU SERTIFIKASI ISO 9001:2015

 

Setiap organisasi dituntut untuk mampu memenuhi konsistensi mutu produk/jasa tepat waktu dan  layanan  jaminan  kualitas,  termasuk  Tim  Penggerak  Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan  yang  memberdayakan  wanita  untuk  turut  berpartisipasi  dalam pembangunan Indonesia.

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 adalah pilihan tepat untuk dapat menangani, mengatur, dan mengendalikan produk atau jasa yang akan diberikan kepada stakeholder. Organisasi dapat membuktikannya dan memperkuat posisi persaingannya dengan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

ISO 9001:2015 telah didesain secara manajemen system yang umum sehingga dapat digunakan oleh banyak ukuran dan tipe organisasi. Maka   standar ISO 9001:2015   dapat diterima dan diadopsi secara luas oleh manufaktur dan perusahaan jasa, organisasi non profit, bahkan di instansi pemerintah dan departemen.

Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai salah satu perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT berusaha mewujudkan konsistensi mutu pelaksanaan program/kegiatan dan jaminan  kualitas  layanan  dengan  mengikuti  tahapan-tahapan  yang  disyaratkan  menuju sertifikasi Standar Mutu Manajemen ISO 9001:2015.

Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan yaitu pelaksanaan audit internal. Audit Internal ISO adalah proses pengecekan Internal yang dilakukan oleh Tim Internal Audit yang sudah mendapatkan pelatihan mengenai Internal Audit ISO.

Audit internal padaTim Penggerak PKK Provinsi NTT ini dilaksanakan pada  24-25 Agustus 2020, dengan susunan Tim Audit, FREDERIK C. KOENUNU, S.T, M.H selaku PengendaliTeknis, ANTONIUS F. B. F. LAMURY, SST, MM selaku Ketua Tim, dan MARIA EDEL TIMU,SE selaku anggota Tim.

Pelaksanaan Audit dimulai dengan Opening Meeting  yang dihadiri  Pejabat Sekretariat Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan audit, dan diakhiri dengan Closing Meeting dimana Tim audit memaparkan hasil audit internal.


Pelaksanaan Audit Internal pada Tim Penggerak PKK Provinsi NTT


Adapun tujuan dari audit  internal sistem manajemen mutu ISO 9001:2015  yaitu mengevaluasi kecukupan persyaratan mutu yang telah dikembangkan, menentukan kesesuaian penerapan system mutu dengan criteria system informasi yang diterapkan, melihat apakah system telah diterapkan dan dipelihara secara efektif, mengevaluasi pemenuhan persyaratan mutu, mengevaluasi kinerja penerapan system mutu dan melihat peluang perbaikan untuk kesempurnaan system mutu.


Semua  proses  audit  intern  tersebut  dilakukan  melalui  analisis-analisis,  penilaian-penilaian, saran-saran, bimbingan dan informasi mengenai aktivitas yang diperiksanya.

#ISO 9001:2015#Inspektorat Daerah Provinsi NTT#NTT Bangkit#NTT Sejahtera.



Komentar