APIP MENDORONG KONSISTENSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN PEMERINTAH DAERAH

 

Kupang, 18 September 2020. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dalam mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan meningkatkan akses  dan kualitas  pelayanan  publik  serta daya saing Daerah,  maka hal penting untuk dilakukan   adalah   menyusun   perencanaan   pembangunan   daerah   yang   berorientasi   pada   tujuan sebagaimana dimaksud. Untuk itu sesuai amanat Pasal 102 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka   seluruh bupati dan walikota wajib menyampaikan rancangan Perkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kepada Gubernur untuk difasilitasi guna memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.


Sesuai surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BP4D.045.1.2/Pev.598/09/2020 tanggal 16 September 2020,dan surat Kepala  Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa  Tenggara  Timur  Nomor: BP4D.045.1.2/Pev.600/09/2020 tangga l16 Sepptember 2020 maka pada  hari Jumat, tanggal 18 September 2020  telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Sumba Barat Daya dan  kabupaten Sumba Tengah secara virtual. Rapat diikuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi yang beranggotakan antara lain Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni P2UPD Madya, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M., Auditor Penyelia, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md., dan Janet Albertina Dian Kolle, S.STP sebagai anggota tim.


Berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen telah disampaikan oleh APIP yang diwakili oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, PPUPD Madya , pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,  yang  menjelaskan  bahwa  fasilitasi  atas  dokumen  perencanaan  pembangunan  kabupaten/kota penting untuk menjaga konsistensi dokumen RKPD dengan RPJMD, mengarahkan pembangunan untuk menjawab berbagai issue strategis yang menjadi persoalan daerah serta untuk memastikan bahwa perencanaan telah memperhitungkan kapasitas sumber daya yang dimiliki daerah.

Disamping itu, hal penting yang perlu dipastikan dalam penyusunan RKPD adalah  sinergisitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, dalam mewujudkan Visi Pembangunan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023 “NTT Bangkit menuju Sejahtera dalam bingkai  Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp) #nttbangkit#nttsejahtera.


Komentar