Kupang, 18
September 2020. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dalam mewujudkan peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan
kerja, lapangan berusaha dan
meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik serta daya saing
Daerah, maka hal penting untuk dilakukan adalah
menyusun perencanaan pembangunan
daerah yang berorientasi pada tujuan
sebagaimana dimaksud. Untuk itu sesuai amanat Pasal 102 ayat
(2) Permendagri Nomor 86
Tahun 2017, maka seluruh
bupati dan walikota wajib
menyampaikan rancangan Perkada
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kepada Gubernur untuk difasilitasi guna memastikan kesesuaian
dokumen dengan ketentuan yang berlaku serta tidak
bertentangan dengan kepentingan umum.
Sesuai surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BP4D.045.1.2/Pev.598/09/2020 tanggal 16 September 2020,dan surat Kepala Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BP4D.045.1.2/Pev.600/09/2020 tangga l16 Sepptember 2020 maka pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Sumba Barat Daya dan kabupaten Sumba Tengah secara virtual. Rapat diikuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi yang beranggotakan antara lain Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni P2UPD Madya, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M., Auditor Penyelia, Ilpas A. S. Kalemudji, A.Md., dan Janet Albertina Dian Kolle, S.STP sebagai anggota tim.
Berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen telah disampaikan oleh APIP yang diwakili oleh Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M, PPUPD Madya , pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menjelaskan bahwa fasilitasi atas dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota penting untuk menjaga konsistensi dokumen RKPD dengan RPJMD, mengarahkan pembangunan untuk menjawab berbagai issue strategis yang menjadi persoalan daerah serta untuk memastikan bahwa perencanaan telah memperhitungkan kapasitas sumber daya yang dimiliki daerah.
Disamping itu, hal penting yang perlu dipastikan dalam penyusunan RKPD adalah sinergisitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, dalam mewujudkan Visi Pembangunan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023 “NTT Bangkit menuju Sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (nhp) #nttbangkit#nttsejahtera.
Komentar
Posting Komentar