APIP Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan Pengawasan Kegiatan Penanganan Dampak Covid-19 di Kabupaten Kupang

 

Mengingat dampak akibat bencana non alam Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi sendi kehidupan masyarakat, maka kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan uji petik terhadap penerima bantuan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, bantuan sosial/Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan bantuan dampak ekonomi akibat Covid-19   di Kabupaten Kupang dilakukan supervisi secara langsung oleh Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,M.M selaku Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Inspektur Provinsi NTT, ibu Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,M.M. saat melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan uji petik pelaksanaan program eko-wisata Dinas LH dan Kehutanan Provinsi NTT di Desa Raknamo Kecamatan Kupang Timur pd tanggaal 15 September 2020


Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan uji petik penerima bantuan kesehatan, bantuan sosial/JPS, dan bantuan dampak ekonomi akibat Covid-19 dilaksanakan sejak 13 s.d 18 September 2020 dengan Pengendali Teknis Auditor madya Marthen Ly, S.E sesuai Surat Tugas Nomor : IP.709/232/ST/K/2020 tanggal 8 September 2020.

Inspektur Provinsi NTT, ibu Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,M.M. saat melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan uji petik pelaksanaan program PMT bagi balita, anak PAUD, anak SD, ibu hamil dan ibu menyusui di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah pd  tanggaal 16 September 2020


Kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan uji petik penerima bantuan kesehatan, bantuan sosial/JPS, dan bantuan dampak ekonomi akibat Covid-19 di Kabupaten Kupang ini diharapkan menjadi salah satu instrument guna mengetahui efektifitas dan efisiensinya pelaksanaan penanganan dampak akibat wabah Covid-19 guna terwujudnya kesejahteraan rakyat .#NTTBangkit  #NTTSejahtera (ly)







Komentar