APIP BERGERAK BERSAMA HADAPI COVID-19 MELALUI REVIU REFOCUSING ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NTT
Kupang, Itdaprov NTT. Pandemi
covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia tak
terkecuali pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk melakukan penanganan
yang tepat dan terukur, tidak terkecuali dalam aspek keuangan. Karena itu
perubahan kebijakan keuangan negara dan refocusing anggaran menjadi keharusan
dalam menghadapi pandemi ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi NTT, harus mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mempercepat pelaksanaan refocussing, kegiatan dan realokasi anggaran tersebut melalui mekanisme revisi anggaran, dan perlu mempercepat pelaksanaan PBJ untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Untuk merespon kebijakan
pemerintah tersebut, dan dalam
rangka pengawasan intern oleh
Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan reviu refocussing kegiatan dan
realokasi anggaran melalui revisi
anggaran dan pengadaan barang dan jasa
dalam percepatan penanganan
COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, maka
Inspektorat Daerah Provinsi NTT memberikan keyakinan terbatas terhadap akuntabilitas,
efektifitas, serta mencegah kecurangan
dan fraud. Untuk itu, Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt, M.M
telah membentuk tim Reviu Refocusing
sesuai Surat Tugas Gubernur Nomor: IP.709/266/ST/K/2020 tanggal 24
September 2020. Tim pemeriksa terdiri dari 20 orang, di pimpin oleh Inspektur
Wilayah II, Frederik C. P. Koenunu, S.T, M.H (Pengendali Teknis),
Dra. Kristina Tuto Boli
(Ketua Tim) melakukan
reviu refocusing/realokasi anggaran COVID-19 selama 5 hari kalender
terhitung 28 September 2020 sampai 02 Oktober 2020.
Reviu refocusing anggaran
tersebut diatur fokus revisi anggaran antara lain untuk realokasi belanja
terkait dengan kesehatan dan kemanusiaan guna pencegahan dan percepatan
penanganan COVID-19 mengacu kepada Protokol Penanganan COVID-19 dan Rencana
Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, social
safety net, dan mengelola dampak negatif secara prudent termasuk memperhatikan
prinsip value for money.
Tujuan dari reviu refocusing
anggaran adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas (limited assurance), bahwa revisi anggaran telah disusun
sesuai dengan standar biaya dan kebijakan pemerintah, serta memenuhi kaidah
perencanaan penganggaran, dalam upaya membantu menteri/pimpinan lembaga
Gubernur untuk menghasilkan
dokumen revisi anggaran
yang berkualitas. kegiatan
reviu yang memberikan keyakinan
terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam dokumen revisi anggaran,
telah memperhatikan prinsip value for money, memenuhi kaidah perencanaan dan
penganggaran yang dilengkapi dokumenpendukung.
#itdaprovntt
#inspektoratdaerahprovinsintt #nttbangkit_nttsejahtera#iso9001_2015
Komentar
Posting Komentar