APIP BERGERAK BERSAMA HADAPI COVID-19 MELALUI REVIU REFOCUSING ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NTT

 

Kupang, Itdaprov NTT. Pandemi covid-19 mengharuskan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia tak terkecuali pemerintah Provinsi  Nusa  Tenggara  Timur  untuk melakukan penanganan yang tepat dan terukur, tidak terkecuali dalam aspek keuangan. Karena itu perubahan kebijakan keuangan negara dan refocusing anggaran menjadi keharusan dalam menghadapi pandemi ini.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta     Pengadaan Barang dan   Jasa (PBJ) dalam rangka    Percepatan   Penanganan COVID-19, dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi NTT, harus mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah  ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mempercepat pelaksanaan refocussing, kegiatan dan realokasi anggaran tersebut melalui mekanisme revisi anggaran, dan perlu mempercepat pelaksanaan   PBJ untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Untuk merespon kebijakan pemerintah tersebut, dan dalam  rangka  pengawasan intern oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT melakukan reviu refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui   revisi anggaran dan pengadaan barang dan jasa   dalam   percepatan  penanganan   COVID-19  di   lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, maka Inspektorat Daerah Provinsi NTT memberikan keyakinan terbatas terhadap akuntabilitas, efektifitas, serta  mencegah kecurangan dan fraud. Untuk itu, Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.Si., Apt, M.M telah membentuk tim Reviu Refocusing  sesuai Surat Tugas Gubernur Nomor: IP.709/266/ST/K/2020 tanggal 24 September 2020. Tim pemeriksa terdiri dari 20 orang, di pimpin oleh Inspektur Wilayah II, Frederik C. P. Koenunu, S.T, M.H (Pengendali   Teknis),   Dra. Kristina Tuto Boli  (Ketua  Tim)  melakukan  reviu refocusing/realokasi anggaran COVID-19 selama 5 hari kalender terhitung 28 September 2020 sampai 02 Oktober 2020.

 

Reviu refocusing anggaran tersebut diatur fokus revisi anggaran antara lain untuk realokasi belanja terkait dengan kesehatan dan kemanusiaan guna pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 mengacu kepada Protokol Penanganan COVID-19 dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,   social safety net, dan mengelola dampak negatif secara prudent termasuk memperhatikan prinsip value for money.

 

Tujuan dari reviu refocusing anggaran  adalah untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance), bahwa revisi anggaran telah disusun sesuai dengan standar biaya dan kebijakan pemerintah, serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, dalam upaya membantu menteri/pimpinan lembaga Gubernur  untuk  menghasilkan  dokumen  revisi  anggaran  yang  berkualitas.  kegiatan  reviu  yang memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam dokumen revisi anggaran, telah memperhatikan prinsip value for money, memenuhi kaidah perencanaan dan penganggaran yang dilengkapi dokumenpendukung.

#itdaprovntt #inspektoratdaerahprovinsintt #nttbangkit_nttsejahtera#iso9001_2015

 

Komentar