RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA TPTGR: INSPEKTUR PROVINSI NTT:“OUTPUT DARI KEGIATAN INI DIHARAPKAN DAPAT MENGAHASILKAN PERDA YANG BAIK SESUAI ASAS PEMBENTUKAN DAN ASAS MATERI MUATAN”

Kupang, Itda Provinsi NTT.  Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur diadakan rapat bersama antara Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Biro Keuangan Setda Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan  Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Provinsi NTT.

Inspektur Provinsi NTT: Ruth D. Laiskodat, S.SI., Apt., M.M  Hadir dalam rapat bersama Biro Keuangan Setda Provinsi NTT, Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT terkait RANPERDA TPTGR di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT,  

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Alex Lumba, S.H., M.H Dalam sambutannya mengatakan “Biro Hukum Setda Provinsi NTT siap membantu mendampingi pembentukan Produk Hukum Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Provinsi NTT.

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selajutnya diakhir rapat bersama Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat, S.SI., Apt., M.M  menegaskan bahwa Output dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik sesuai asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.“NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai NKRI# itdaprovntt. (RW_itdaprovntt).  


Komentar