RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA TPTGR: INSPEKTUR PROVINSI NTT:“OUTPUT DARI KEGIATAN INI DIHARAPKAN DAPAT MENGAHASILKAN PERDA YANG BAIK SESUAI ASAS PEMBENTUKAN DAN ASAS MATERI MUATAN”
Kupang,
Itda Provinsi NTT. Bertempat di Ruang
Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur diadakan rapat bersama
antara Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Biro Keuangan Setda Provinsi NTT, Badan
Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT untuk
membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Provinsi NTT.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi NTT Alex Lumba, S.H., M.H Dalam sambutannya mengatakan “Biro
Hukum Setda Provinsi NTT siap membantu mendampingi pembentukan Produk Hukum
Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Provinsi NTT.
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini
merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan
konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya. Selajutnya diakhir rapat bersama Inspektur Provinsi
NTT Ruth D. Laiskodat, S.SI., Apt., M.M
menegaskan bahwa Output dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan
peraturan daerah yang baik sesuai asas pembentukan dan asas materi muatan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.“NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai
NKRI# itdaprovntt. (RW_itdaprovntt).
Komentar
Posting Komentar