PEMERIKSAAN KINERJA DI KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2020 OLEH INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT

 

Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi  yang tertuang dalam strategic planing suatu organisasi. Untuk memastikan suatu program/kegiatan/kebijakan telah dilaksanakan dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan kegiatan pemeriksaan  sebagai sarana evaluasi yang dilakukan oleh institusi/lembaga yang diberikan kewenang untuk melaksanakannya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah diketahui bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten/Kota.

 

Selanjutnya Tugas Audit Kinerja merupakan Tugas Rutin Pengawasan Tahunan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang kali ini dilaksanakan pada 5 (lima) Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah dan  Keputusan Gubernur NTT Nomor : 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020 serta atas dasar penugasan oleh Gubernur NTT melalui Surat Tugas Inspektur Provinsi NTT ST Nomor : IP.709/193/ST/K/2020 perihal melakukan audit kinerja TA. 2019 dan TA. 2020 pada Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Tengah.


Bertempat di ruang kerja Bupati Sumba Tengah  Drs. Paulus S.K. Limu ketika entry breafing tanggal 27 Agustus 2020, Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali Teknis Stefanus F. Halla,ST.,MM, menyampaikan bahwa Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan pemeriksaan kinerja di Kabupaten Sumba Tengah dan secara teknis melakukan konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi atas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020, selanjutnya akan dilakukan catatan perbaikan dan rekomendasi kepada pimpinan Perangkat Daerah setempat. Pada kesempatan tersebut Bupati Sumba Tengah Drs. Paulus S.K. Limu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumba Tengah dengan senang hati dan antusias dalam menerima kedatangan tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan menyatakan pada prinsipnya mendukung kegiatan pemeriksaan ini serta berharap dapat mendorong kinerja Perangkat Daerah lebih baik kedepannya, lebih lanjut mantan Inspektur Provinsi NTT tersebut juga mengharapkan agar kegiatan pemeriksaan ini dapat dilaksanakan sesuai rencana, berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh hasil optimal.


Pemeriksaan Kinerja ini dilaksanakan pada 5 (lima) Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Tengah terdiri dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan berlangsung selama 10 hari dimulai tanggal 26 Agustus s.d 4 September 2020.  Audit Kinerja ini dilaksanakan oleh 11 orang ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari 1 Orang Pengendali Teknis, 5 org Ketua Tim dan 5 orang Anggota Tim. Adapaun rincian tim sebagai berikut : Selaku Pengendali Teknis yaitu Inspektur Pembantu Wilayah I Stefanus F. Halla,ST,MM, 5 (lima) orang Ketua tim yaitu Dra. Kristina Tuto Boli, Jonas O. Manesi,ST,MT, Noldy H. Pellokila,S.Sos,MM, Lukas Liku Sait,SP,M.Sc, dan Maria Edel Timu,SE, serta 5 (lima) orang anggota tim yaitu Johanes Don Bosco Bria,ST,M.Eng, Nelson A. Nalle,SH, Markus Moses, A.Md, Jackson A. Manafe,S.KM, dan Janet  A.Kolle,S.STP. Tujuan dari pemeriksaan kinerja ini adalah  melakukan Identifikasi Resiko pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah, menilai apakah program/kegiatan dilaksanakan secara efisien, efektif dan ekonomis, menilai kesesuaian program/kegiatan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), mengetahui keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan, mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP serta memberi rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan dan kekurangan atas pelaksanaan kinerja dan pelayanan yang ditemukan.


Diharapakan setelah dilakukan audit kinerja pada 5 (lima) perangkat daerah tersebut kedepannya kinerja Perangkat Daerah semakin baik dan bila masih ada kelemahan-kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan peningkatan kinerja Perangkat Daerah sehingga optimal dalam pencapaian target kinerja untuk kemajuan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang lebih baik. (bosco) #Itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timkinerjasumbatengah#agustus2020







Komentar