Kinerja
merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu
kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planing suatu organisasi. Untuk
memastikan suatu program/kegiatan/kebijakan telah dilaksanakan dan dapat
memberikan manfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah maka perlu dilakukan kegiatan
pemeriksaan sebagai sarana evaluasi yang
dilakukan oleh institusi/lembaga yang diberikan kewenang untuk melaksanakannya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah diketahui bahwa Inspektorat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun
Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya
Tugas Audit Kinerja merupakan Tugas Rutin Pengawasan Tahunan oleh Inspektorat
Daerah Provinsi NTT yang kali ini dilaksanakan pada 5 (lima) Perangkat Daerah
di Kabupaten Sumba Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah dan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 59/KEP/HK/2020
tanggal 11 Februari 2020 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat
Daerah Provinsi NTT tahun 2020 serta atas dasar penugasan oleh Gubernur NTT melalui Surat Tugas Inspektur Provinsi
NTT ST Nomor : IP.709/193/ST/K/2020 perihal melakukan audit kinerja TA. 2019 dan TA. 2020 pada
Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Tengah.
Bertempat di ruang kerja Bupati Sumba Tengah Drs. Paulus S.K. Limu ketika entry breafing tanggal 27 Agustus 2020, Inspektur
Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT selaku Pengendali
Teknis Stefanus F. Halla,ST.,MM, menyampaikan bahwa Tim Inspektorat Daerah
Provinsi NTT akan melakukan pemeriksaan kinerja di Kabupaten Sumba Tengah dan
secara teknis melakukan konfirmasi, verifikasi dan klarifikasi atas kinerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020,
selanjutnya akan dilakukan catatan perbaikan dan rekomendasi kepada pimpinan
Perangkat Daerah setempat. Pada kesempatan tersebut Bupati Sumba
Tengah Drs. Paulus S.K. Limu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sumba Tengah
dengan senang hati dan antusias dalam menerima kedatangan tim Inspektorat
Daerah Provinsi NTT dan menyatakan pada prinsipnya mendukung
kegiatan pemeriksaan ini serta
berharap dapat mendorong
kinerja Perangkat Daerah lebih baik kedepannya, lebih lanjut mantan Inspektur Provinsi NTT tersebut juga mengharapkan agar kegiatan pemeriksaan
ini dapat dilaksanakan sesuai rencana, berjalan dengan baik,
lancar dan memperoleh hasil optimal.
Pemeriksaan Kinerja ini dilaksanakan pada 5 (lima)
Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Tengah terdiri dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Dinas
Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan berlangsung
selama 10 hari dimulai tanggal 26
Agustus s.d 4 September 2020. Audit Kinerja ini dilaksanakan
oleh 11 orang ASN Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari 1 Orang
Pengendali Teknis, 5 org Ketua Tim dan 5 orang Anggota Tim. Adapaun rincian tim
sebagai berikut : Selaku
Pengendali Teknis yaitu Inspektur Pembantu Wilayah I Stefanus F. Halla,ST,MM, 5
(lima) orang Ketua tim yaitu Dra. Kristina Tuto Boli, Jonas O. Manesi,ST,MT,
Noldy H. Pellokila,S.Sos,MM, Lukas Liku Sait,SP,M.Sc, dan Maria Edel Timu,SE, serta
5 (lima) orang anggota tim yaitu Johanes Don Bosco Bria,ST,M.Eng, Nelson A.
Nalle,SH, Markus Moses, A.Md, Jackson A. Manafe,S.KM, dan Janet A.Kolle,S.STP. Tujuan dari pemeriksaan
kinerja ini adalah melakukan
Identifikasi Resiko pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah, menilai apakah program/kegiatan dilaksanakan
secara efisien, efektif dan ekonomis, menilai kesesuaian program/kegiatan dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), mengetahui keberhasilan penyelenggaraan
urusan pemerintahan, mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK RI dan APIP serta memberi rekomendasi/saran perbaikan atas
kelemahan dan kekurangan atas pelaksanaan
kinerja dan pelayanan yang ditemukan.
Diharapakan setelah dilakukan audit kinerja pada 5 (lima) perangkat daerah tersebut kedepannya kinerja Perangkat Daerah semakin baik dan bila masih ada kelemahan-kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan peningkatan kinerja Perangkat Daerah sehingga optimal dalam pencapaian target kinerja untuk kemajuan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang lebih baik. (bosco) #Itdaprovntt#nttbangkit#nttsejahtera#timkinerjasumbatengah#agustus2020
Komentar
Posting Komentar