Kegiatan Pemaparan/presentasi materi tentang
Hasil Survei Kepuasan Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi terhadap Inspektorat
Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Daerah
Provinsi NTT pada Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 09.00-11.00 WITA dan dihadiri
oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM beserta seluruh
jajaran ASN Inspektorat Daerah Provinsi
NTT. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Auditor Madya Inspektorat
Daerah Provinsi NTT Jonas O. Manesi,ST.,MT. Dari pemaparan materi tersebut
diketahui bahwa kegiatan survei bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai
persepsi auditan terhadap perilaku korupsi kaitan dengan pelaksanaan tugas
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mendapatkan pemahaman auditan terhadap fungsi
Inspektorat dan pelaksanaan tugas pengawasannya, mendapatkan persepsi kinerja,
masukan, kritik dan saran dari auditan terhadap Inspektorat Daerah Provinsi NTT
guna perbaikan pengawasan dimasa yang akan datang serta melaksanakan amanah
pemerintah dalam hal Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
Adapun Latar belakang dari kegiatan survei
ini adalah bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT merupakan unsur pengawas
pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Gubernur NTT. Dan sebagai lembaga pengawas melakukan pengawasan Internal
melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan, asistensi dan pengawasan lainnya
harus memiliki tenaga auditor (APIP) yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
Selain tanggungjawab di atas sebagai lembaga pengawas Inspektorat Daerah
Provinsi NTT juga perlu mengetahui persepsi dan harapan auditan maupun
masyarakat terhadap kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bahan
masukan dalam pembenahan tugas auditing dimasa yang akan datang. Sementara
dasar hukum Survei Persepsi Anti Korupsi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Keputusan Inspektur
Daerah Provinsi NTT Nomor IP.188.4.48/05/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Tim
Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Pelaksanaan survei Persepsi Anti Korupsi terhadap Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 dilakukan pada tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 01 Juli 2020. Metode yang digunakan dalam survei persepsi ini adalah survei dengan menggunakan kuisioner yang dikirim kepada auditan dengan pembobotan angka 1 s.d 4. Responden survei pada 39 auditan/Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan sampel masing-masing 3 responden dan Perangkat Daerah lainnya di Kabupaten saat penugasan meliputi Kepala Perangkat Daerah/ Pengguna Anggaran, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Dari total kuisioner yang disampaikan sebanyak 117 responden yang terkumpul dan dikembalikan ke tim survei sebanyak 94 kuisioner (80,34%) dengan karakteristik responden sebagai berikut :
Hasil survei dapat digambarkan sebagai
berikut : Diperoleh nilai/bobot rata –rata sebesar 85,11%, mengindikasikan
bahwa sebagian besar auditan memahami perilaku korupsi/tindakan yang berpotensi
terjadinya korupsi dalam pelaksanaan auditing yang berguna bagi pencegahan/anti
korupsi dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT, nilai/bobot rata –rata
sebesar 56,65%, mengindikasikan bahwa masih banyak auditan belum memahami
fungsi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan pelaksanaan tugasnya, nilai/bobot
rata –rata sebesar 86,32%, mengindikasikan bahwa sebagian besar auditan
mempersepsikan bahwa pelaksanaan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT
telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan yang menarik adalah 95,74%
menjelaskan bahwa hasil audit telah membantu auditan dalam perbaikan/pembenahan
pengelolaan anggaran maupun kinerja Perangkat Daerah.
Kesimpulan dari hasil survei yaitu sebagian besar auditan memahami bahwa auditan harus bersifat independen dalam pelaksanaan audit yang berguna bagi pencegahan/anti korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT, sehingga menerima uang maupun fasilitas kendaraan tidak diinginkan walaupun masih memandang pemberian penyediaan makan minum wajar dalam pelaksanaan audit, sebagian besar auditan memahami fungsi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pelaksanaan tugas pengawasan, namun masih belum mengetahui adanya Klinik Kosultasi pada lembaga ini serta masih rendahnya peran consulting dalam meminimalisir tindak pidana korupsi serta sebagian besar auditan (86,32%) mempersepsikan bahwa pelaksanaan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan telah membantu auditan dalam perbaikan/pembenahan pengelolaan anggaran maupun kinerja Perangkat Daerah
Inspektur Provinsi NTT mengharapkan setelah
kegiatan ini agar adanya perbaikan-perbaikan kinerja dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yaitu perlu adanya sosialisasi
terhadap auditan maupun masyarakat terhadap persepsi korupsi secara menyeluruh,
penyampaian peran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai lembaga consulting
dan sosialisasi klinik konsultasi bagi
auditan maupun masyarakat serta mengoptimalkan peran auditor
dalam pelaksanaan audit antara lain meliputi pelaksanaan audit dan pelaporan tepat waktu,
pengembangan SDM dan menggali atau mengungkapkan permasalahan yang dapat
membantu auditan dalam pelaksanaan kegiatan. (jonas & bosco)
#itdaprovntt#nttbangkit #nttsejahtera #indekskepuasanmasyarakat
#18agustus2020
Komentar
Posting Komentar