MENINGKATKAN KINERJA APIP DENGAN EVALUASI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DAN PERSEPSI ANTI KORUPSI


Kegiatan Pemaparan/presentasi materi tentang Hasil Survei Kepuasan Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi terhadap Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi NTT pada Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 09.00-11.00 WITA dan dihadiri oleh Inspektur Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat,S.Si.,Apt.,MM beserta seluruh jajaran ASN Inspektorat  Daerah Provinsi NTT. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Auditor Madya Inspektorat Daerah Provinsi NTT Jonas O. Manesi,ST.,MT. Dari pemaparan materi tersebut diketahui bahwa kegiatan survei bertujuan untuk mendapatkan deskripsi mengenai persepsi auditan terhadap perilaku korupsi kaitan dengan pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Provinsi NTT, mendapatkan pemahaman auditan terhadap fungsi Inspektorat dan pelaksanaan tugas pengawasannya, mendapatkan persepsi kinerja, masukan, kritik dan saran dari auditan terhadap Inspektorat Daerah Provinsi NTT guna perbaikan pengawasan dimasa yang akan datang serta melaksanakan amanah pemerintah dalam hal Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Provinsi NTT.

 

Adapun Latar belakang dari kegiatan survei ini adalah bahwa Inspektorat Daerah Provinsi NTT merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur NTT. Dan sebagai lembaga pengawas melakukan pengawasan Internal melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan, asistensi dan pengawasan lainnya harus memiliki tenaga auditor (APIP) yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Selain tanggungjawab di atas sebagai lembaga pengawas Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga perlu mengetahui persepsi dan harapan auditan maupun masyarakat terhadap kinerja Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai bahan masukan dalam pembenahan tugas auditing dimasa yang akan datang. Sementara dasar hukum Survei Persepsi Anti Korupsi tersebut  adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Keputusan Inspektur Daerah Provinsi NTT Nomor IP.188.4.48/05/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT.

Pelaksanaan survei Persepsi Anti Korupsi terhadap Inspektorat Daerah Provinsi NTT Tahun 2020  dilakukan pada  tanggal 18 Maret 2020  sampai dengan 01 Juli 2020. Metode yang digunakan dalam survei persepsi ini adalah survei dengan menggunakan kuisioner yang dikirim kepada auditan dengan pembobotan angka 1 s.d 4. Responden survei pada 39 auditan/Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan sampel masing-masing 3 responden dan Perangkat Daerah lainnya di Kabupaten saat penugasan meliputi Kepala Perangkat Daerah/ Pengguna Anggaran, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.

Dari total kuisioner yang disampaikan sebanyak 117 responden yang terkumpul dan dikembalikan ke tim survei sebanyak 94 kuisioner (80,34%) dengan karakteristik responden sebagai berikut :   



                 

Hasil survei dapat digambarkan sebagai berikut : Diperoleh nilai/bobot rata –rata sebesar 85,11%, mengindikasikan bahwa sebagian besar auditan memahami perilaku korupsi/tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pelaksanaan auditing yang berguna bagi pencegahan/anti korupsi dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT, nilai/bobot rata –rata sebesar 56,65%, mengindikasikan bahwa masih banyak auditan belum memahami fungsi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dan pelaksanaan tugasnya, nilai/bobot rata –rata sebesar 86,32%, mengindikasikan bahwa sebagian besar auditan mempersepsikan bahwa pelaksanaan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan yang menarik adalah 95,74% menjelaskan bahwa hasil audit telah membantu auditan dalam perbaikan/pembenahan pengelolaan anggaran maupun kinerja Perangkat Daerah.

              Kesimpulan dari hasil survei yaitu sebagian besar auditan memahami bahwa auditan harus bersifat independen dalam pelaksanaan audit yang berguna bagi pencegahan/anti korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT, sehingga menerima uang maupun fasilitas kendaraan tidak diinginkan walaupun masih memandang pemberian penyediaan makan minum wajar dalam pelaksanaan audit,  sebagian besar auditan memahami fungsi Inspektorat Daerah Provinsi NTT dalam pelaksanaan tugas pengawasan, namun masih belum mengetahui adanya Klinik Kosultasi pada lembaga ini serta masih rendahnya peran consulting dalam meminimalisir tindak pidana korupsi serta sebagian besar auditan (86,32%) mempersepsikan bahwa pelaksanaan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan telah membantu auditan dalam perbaikan/pembenahan pengelolaan anggaran maupun kinerja Perangkat Daerah

Inspektur Provinsi NTT mengharapkan setelah kegiatan ini agar adanya perbaikan-perbaikan kinerja dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT yaitu perlu adanya sosialisasi terhadap auditan maupun masyarakat terhadap persepsi korupsi secara menyeluruh, penyampaian peran Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai lembaga consulting dan sosialisasi klinik  konsultasi   bagi  auditan  maupun  masyarakat serta mengoptimalkan peran auditor dalam pelaksanaan audit antara lain meliputi  pelaksanaan audit dan pelaporan tepat waktu, pengembangan SDM dan menggali atau mengungkapkan permasalahan yang dapat membantu auditan dalam pelaksanaan kegiatan. (jonas & bosco)

#itdaprovntt#nttbangkit #nttsejahtera #indekskepuasanmasyarakat #18agustus2020

Komentar