Mengingat amanat Pasal 17 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan
dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan
bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang dipimpin
oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Stefanus F. Halla,S.T.,M.M selaku
Pengendali Teknis melakukan pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah. Sesuai Program
Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Provinsi NTT Tahun 2020 Nomor :
59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Februari 2020, tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan pemeriksaan pada 5
(lima) Perangkat Daerah yaitu Dinas P3A, Pengendalian Penduduk dan KB, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial
dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Oleh Karena Itu Tim
Inspektorat Daerah Provinsi NTT, bertemu dengan Bupati Sumba Barat Daya, dr.
Kornelis Kodi Mete untuk melapor diri dalam entry
meeting yang dilakukan.
Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melakukan Entry Meeting bersama Bupati
Sumba Barat Daya dan melakukan Foto Bersama di depan Kantor Bupati
Dalam pertemuan ini, Pengendali Teknis, Stefanus F. Halla, ST.,MM
memperkenalkan tim yang akan melakukan pemeriksaan kinerja dan berharap dukungan
penuh dari Bupati dan perangkat daerah yang akan dilakukan pemeriksaan. Bupati
Sumba Barat Daya yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi NTT ini mengharapkan agar setiap masukan atau temuan-temuan kelemahan
dalam penyelenggaraan kegiatan di Perangkat Daerah dapat diberikan rekomendasi
yang membangun sehingga bisa melakukan perbaikan di kemudian hari. (JAM)
#itdaprovntt #sumbabaratdaya #nttbangkit #nttsejahtera

Komentar
Posting Komentar