Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sumba Barat Daya



Mengingat amanat Pasal 17 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya, Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Stefanus F. Halla,S.T.,M.M selaku Pengendali Teknis melakukan pemeriksaan Kinerja Perangkat Daerah. Sesuai Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Provinsi NTT Tahun 2020 Nomor : 59/KEP/HK/2020 tanggal 11 Februari 2020, tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT akan melakukan pemeriksaan pada 5 (lima) Perangkat Daerah yaitu Dinas P3A, Pengendalian Penduduk dan KB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Oleh Karena Itu Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT, bertemu dengan Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelis Kodi Mete untuk melapor diri dalam entry meeting yang dilakukan.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT Melakukan Entry Meeting bersama Bupati Sumba Barat Daya dan melakukan Foto Bersama di depan Kantor Bupati


Dalam pertemuan ini, Pengendali Teknis, Stefanus F. Halla, ST.,MM memperkenalkan tim yang akan melakukan pemeriksaan kinerja dan berharap dukungan penuh dari Bupati dan perangkat daerah yang akan dilakukan pemeriksaan. Bupati Sumba Barat Daya yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini mengharapkan agar setiap masukan atau temuan-temuan kelemahan dalam penyelenggaraan kegiatan di Perangkat Daerah dapat diberikan rekomendasi yang membangun sehingga bisa melakukan perbaikan di kemudian hari. (JAM)

#itdaprovntt #sumbabaratdaya #nttbangkit #nttsejahtera

 


Komentar