Kupang-Itda Prov NTT- Berdasarkan Surat Tugas Gubernur
Nusa Tenggara Timur Nomor : IP.709/164/ST/K/2020 tanggal 24 Juli 2020 Tim Audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang
dipimpin oleh Pengendali Teknis Drs.
Kanisius
H. M. Mau, M.Si melakukan
Audit Kinerja pada 5 (lima)
Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai obyek pemeriksaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada. Lima perangkat daerah tersebut yaitu
Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan,
Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Inspektorat
Daerah Kabupaten Ngada. Penugasan audit kinerja ini terhitung mulai tanggal 29
Juli 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020.
Audit dimaksud sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan ataupun bertujuan
mengevaluasi tingkat 3E (efektifitas, efisiensi dan
ekonomis) pelaksanaan operasional
perangkat daerah untuk mengetahui secara dini kelemahan dan kekurangan pada kinerja perangkat-perangkat daerah
tersebut sehingga dapat direkomendasikan perbaikan
dan/atau peningkatan pelaksanaan
operasional guna tercapainya target
kinerja yang telah ditetapkan.
Tim audit kinerja saat melapor pada
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodosius Yosefus Nono, S.Sos Tanggal 29 Juli 2020 di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ngada
Provinsi NTT.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodosius Yosefus Nono, S.Sos menyambut baik kedatangan Tim Audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan pada kelima perangkat daerah tersebut
Pada kesempatan lain, Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa yang melakukan kunjungan kerja di BP-Litbang Kabupaten Ngada pada tanggal 5 Agustus 2020, mengapresiasi kehadiran Tim Inspektorat Daerah Provinsi NTT yang sedang melaksanakan audit dan bahwa akan ada rekomendasi terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan terkait kinerja kelima perangkat daerah di Kabupaten Ngada, segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan. Disampaikan pula oleh Bupati Ngada, laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019 oleh BPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, diperlukan kerja keras dan sinergitas dari pelbagai pemangku kepentingan dalam upaya menjaga dan mempertahankan opini tersebut serta yang terpenting yakni pengelolaan keuangan daerah seharusnya berpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tim audit kinerja saat melakukan
pemeriksaan sekaligus
bertemu Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa yang
sementara melakukan kunjungan Tanggal 5 Agustus 2020 di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ngada
Provinsi NTT.
Setelah melakukan audit selama 10 (sepuluh) hari, diketahui bahwa kelima perangkat daerah tersebut telah melaksanakan tupoksinya dengan cukup baik namun masih ditemukan beberapa kelemahan dan kekurangan yang perlu segera dibenahi demi mendukung NTT bangkit mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai NKRI.
Ada pula
penugasan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 29 Juli sampai dengan 07 Agustus 2020 berdasarkan Surat Tugas Nomor:
IP.709/171/ST/K/2020 tanggal 24 Juli 2020. Tim evaluator yang dipimpin oleh
Blasius Nurdin Oban, S.Sos., S.ST., M.M melakukan evaluasi dan verifikasi bukti terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK)
terhadap beberapa aspek yakni : tataran pengambil kebijakan meliputi kinerja Kepala
Daerah dan kinerja DPRD sebanyak 13 (tiga belas) aspek; tataran pelaksanaan kebijakan
yang terdiri dari 9 (sembilan) aspek yakni 8 (delapan) aspek administrasi dan 1 (satu) aspek capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM); dan tataran pelaksana kebijakan untuk capaian kinerja penyelenggara urusan sebanyak
167 (seratus enam puluh tujuh) indikator kinerja yang meliputi : urusan wajib 127
(seratus dua puluh tujuh) indikator, urusan pilihan 21 (dua puluh satu) indikator, fungsi penunjang urusan pemerintahan sebanyak 17
(tujuh belas) indikator,
dan fungsi penunjang urusan pemerintahan umum sebanyak 2 (dua) indikator.
Tim EPPD saat Verifikasi Data Tanggal
6 Agustus
2020 di Bagian Adminitrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Ngada
Provinsi NTT.
Evaluasi dan verifikasi data dilaksanakan terhadap semua perangkat daerah di Kabupaten Ngada yakni sebanyak 52 (lima puluh dua) perangkat daerah. Hasil evaluasi terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2019 dinilai baik, namun masih ditemukan beberapa kekurangan dan hal tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada c.q. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Ngada untuk menjadi perhatian dan perlu dilakukan pembenahan demi mendukung terwujudnya #NTTBangkit #NTTSejahtera
Komentar
Posting Komentar