INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI NTT MENGIKUTI RAPAT VIRTUAL DENGAN BAPPENAS

 

Dalam rangka proses penyusunan Integrated Tourism Masterplan (ITMP) Batch II yang meliputi Bromo-Tengger–Semeru, Labuan Bajo, Wakatobi, Manado Likupang, Bangka Belitung, dan Raja Ampat pada Tahun 2021, pada  Senin, 31 Agustus 2020  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah yang meliputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Papua Barat;  dimana pada masing-masing Pemerintah Daerah tersebut terdapat kawasan Pariwisata yang akan dikembangkan menjadi destinasi pariwisata super prioritas dan destinasi pariwisata prioritas. Kegiatan Rapat Virtual dibuka oleh Sumedi Andono Mulyo; selaku Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.


Kegiatan rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi tentang persiapan pembentukan Kelompok kerja (Pokja) Daerah untuk menunjang efektivitas, kelancaran penyiapan dan pelaksanaan program percepatan pembangunan pariwisata pada masing-masing daerah destinasi pariwisata. Pada saat rapat virtual dilakukan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memaparkan materi tentang Benchmarking Pembangunan Kawasan Pariwisata di Negara-Negara maju dan menjelaskan tentang Program Pengembangan Pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan materi tentang Perkembangan Persiapan Penyusunan ITMP Batch II yakni  Bromo-Tengger-Semeru, Labuan Bajo dan Wakatobi sedangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memaparkan materi tentang Perkembangan Persiapan Penyusunan ITPM Batch II yakni Manado-Likupang, Bangka Belitung,  dan Raja Ampat.  Untuk masing-masing Pemerintah Daerah; mereka melakukan pemaparan tentang sejauhmana Pemerintah Daerah  telah menindaklanjuti target Presiden tentang Penetapan Kawasan Pariwisata Super Prioritas dan Kawasan Pariwista Prioritas pada masing-masing daerah dan langkah-langkah kegiatan selanjutnya untuk menunjang pembangunan pariwisata.

Dari paparan materi yang disampaikan oleh masing-masing Pemerintah Daerah diketahui belum semua Pemerintah Daerah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Daerah untuk menunjang efektivitas, kelancaran penyiapan dan pelaksanaan program percepatan pembangunan pariwisata. Untuk Pemerintah Provisni Nusa Tenggara Timur telah menidaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 303/Kep/HK/2019 tentang Tim Pelaksana Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan, dimana tugas tim ini adalah melakukan percepatan program pembangunan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (bno)



Komentar