Dalam rangka proses
penyusunan Integrated Tourism Masterplan
(ITMP) Batch II yang meliputi Bromo-Tengger–Semeru, Labuan Bajo, Wakatobi,
Manado Likupang, Bangka Belitung, dan Raja Ampat pada Tahun 2021, pada Senin,
31 Agustus 2020 Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual dengan Kementerian terkait dan
Pemerintah Daerah yang meliputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara
dan Papua Barat; dimana pada
masing-masing Pemerintah Daerah tersebut terdapat kawasan Pariwisata yang akan
dikembangkan menjadi destinasi pariwisata super prioritas dan destinasi
pariwisata prioritas. Kegiatan Rapat Virtual dibuka oleh Sumedi Andono Mulyo;
selaku Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk
melakukan koordinasi tentang persiapan pembentukan Kelompok kerja (Pokja)
Daerah untuk menunjang efektivitas, kelancaran penyiapan dan pelaksanaan program
percepatan pembangunan pariwisata pada masing-masing daerah destinasi
pariwisata. Pada saat rapat virtual dilakukan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memaparkan materi
tentang Benchmarking Pembangunan Kawasan
Pariwisata di Negara-Negara maju dan menjelaskan tentang Program Pengembangan
Pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan materi tentang Perkembangan Persiapan
Penyusunan ITMP Batch II yakni
Bromo-Tengger-Semeru, Labuan Bajo dan Wakatobi sedangkan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memaparkan materi tentang Perkembangan Persiapan
Penyusunan ITPM Batch II yakni Manado-Likupang, Bangka Belitung, dan Raja Ampat. Untuk masing-masing Pemerintah Daerah; mereka
melakukan pemaparan tentang sejauhmana Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti target Presiden tentang
Penetapan Kawasan Pariwisata Super Prioritas dan Kawasan Pariwista Prioritas
pada masing-masing daerah dan langkah-langkah kegiatan selanjutnya untuk
menunjang pembangunan pariwisata.
Dari paparan materi yang disampaikan
oleh masing-masing Pemerintah Daerah diketahui belum semua Pemerintah Daerah
telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Daerah untuk menunjang efektivitas, kelancaran
penyiapan dan pelaksanaan program percepatan pembangunan pariwisata. Untuk
Pemerintah Provisni Nusa Tenggara Timur telah menidaklanjuti kebijakan
Pemerintah Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur Nomor 303/Kep/HK/2019 tentang Tim Pelaksana Program Pembangunan
Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan, dimana tugas tim ini adalah
melakukan percepatan program pembangunan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara
Timur. (bno)
Komentar
Posting Komentar