Setelah kurang
lebih 10 (sepuluh) hari Tim Inspektorat Provinsi NTT melakukan Kegiatan Audit Knerja di Kabupaten Ngada,
Selasa (12/08/20) bertempat di di Aula Itda Provinsi NTT dilaksanakan ekspos
hasil kegiatan tersebut. Ekspose dihadiri Inspektur Ruth D. Laiskodat, S.Si.,Apt.,M.M juga Drs.
Kanisius H.M Mau , M.Si, selaku
pengendali teknis dan dimoderatori oleh Amelia P Tella , SE, M.M tim Pelaksana audit beserta seluruh ASN
Inspektorat Prov. NTT
Sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang
Pedoman Tata Cara Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
Proses Pelaksanaan Pengawasan/pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil
pemeriksaan untuk memenuhi standar laporan pengawasan yaitu kondisi, kriteria,
sebab-akibat dan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan Pelaksanaan
Ekspose secara berturut-turut dimulai dari Bapelitbangda, Dinas Koperasi, UKM dan
Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Badan Dinas Kominfo serta
Inspektorat Daerah Kabupat Ngada.
Tim Kinerja Kabupaten Ngada sedang
melakukan ekspose di Aula Inspektorat Daerah Prov NTT
Adapun Urutan
Kegiatan dimulai dari Ketua tim pemeriksa pada masing masing Perangkat Daerah
menyajikan materi sesuai hasil pemeriksaan pada Perangkat Daerah kemudian dilanjutkan
dengan Diskusi bersama. Secara umum Ekspose merupakan Quality
Insurence dari hasil pengawasan
sebagai tempat kajian dan analisis agar dihasilkan proses Tindak lanjut hasil
Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik dan LHP yang dibuat lebih dapat
dipertanggungjawabkan baik secara konteks penulisan maupun dari sisi
konsistensi materinya.
Komentar
Posting Komentar