Ekspose Tim Pemeriksa Kinerja Kabupaten TTS
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan Atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan
pengawasan/pemeriksaan perlu dilakukan ekspose pada hasil pemeriksaan untuk
memenuhi standar laporan pemeriksaan yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat dan memberi rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ekspose dilakukan untuk setiap tim pemeriksa yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Diawali dengan pembukaan oleh Pengendali Teknis yang memaparkan secara umum kondisi yang terjadi di setiap Perangkat Daerah yang diperiksa, kemudian setiap ketua tim akan memaparkan uraian kondisi, sebab, akibat dan rekomendasi dari setiap temuan pemeriksaan. Dari pemaparan ini, peserta ekspos akan memberikan pendapat dan masukan untuk perbaikan sebelum di susun menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan. Ekspos ini akan membuat hasil kerja tim semakin baik, karena akan menjadi ajang untuk berbagi pengetahuan untuk memperbaiki Laporan Hasil Pemeriksaan kedepan. (JAM)
#itdaprovntt #nttbangkit #nttsejahtera
Komentar
Posting Komentar